Polres Binjai paparkan kasus begal sadis yang tewaskan pasangan suami istri. [digtara]
Akibat perbuatannya, masih kata Romadhoni, tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338, pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan anacaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup.
“Kini tersangka sudah diamankan di Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Remisi Sakit Indra Kenz Diperiksa, Ada Risiko Ditarik Kembali ke Lapas
-
Bansos Tak Lagi Barang, Pemerintah Siapkan Uang Tunai Langsung ke Warga
-
Diintai 2 Bulan, Detik-detik Pembunuhan Wakil Rektor ITB Indonesia di Tangan Kuli Bangunan
-
Sempat Tembus Rp18.000, Rupiah Ditutup di Rp17.981 per Dolar AS
-
Uang Tunai Makin Jarang Dipakai, Transaksi QRIS Tembus Rp1,12 Kuadriliun
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar
-
'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN
-
Pantauan Terkini Lapas Cibinong Jelang Kedatangan DPR RI Pascatemuan Fasilitas Mewah
-
Tak Cuma Dicopot, Bappisus Ancam Bawa Pengelola Sel Mewah Lapas Cibinong ke Ranah Pidana
-
Kades di Bogor Ditangkap, Polisi Bongkar Modus Jual Tanah 4 Hektare Pakai Pemilik Jadi-jadian