Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 02 Maret 2021 | 13:01 WIB
Polres Binjai paparkan kasus begal sadis yang tewaskan pasangan suami istri. [digtara]

Akibat perbuatannya, masih kata Romadhoni, tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338, pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan anacaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup.

“Kini tersangka sudah diamankan di Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Load More