SuaraBogor.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, bahwa eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Terima uang Rp45.726 miliar bersama Rezki dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan.
Hal itu diungkapkan JPU KPK Lie Putra Setiawan pada dakwaan. Lie mengatakan, Nurhadi dinilai sebagai dalang (puppet master) dalam perbuatan korupsi.
Dalam perkara ini, Jaksa Lie menyatakan keduanya terbukti menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 37,287 miliar.
Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai total Rp 83,013 miliar dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun.
"Dalam kasus ini kita bisa melihat suatu pola pencucian uang dengan model 'block chain' di mana terdakwa I (Nurhadi) berusaha menjauhkan dari sumber uang dan menempatkan dirinya sebagai seorang 'puppets masters' (sang dalang)," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/3/2021) malam.
Dalam perkara ini eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa menerapkan pola 'to own nothing but control everything'. Hal ini dapat dilihat di mana terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky Herbiyono menciptakan struktur keuangan dan perusahaan agar tidak terlihat adanya kepemilikan secara resmi dalam perusahaan dan struktur keuangan akan tetapi terdakwa mempunya kontrol yang besar atas perusahaan dan keuangan," tambah Jaksa Lie,
Menurut Jaksa Lie, terjadi praktik transaksional yang dilakukan Nurhadi dan Rezky dengan pihak-pihak yang sedang berperkara di lingkungan peradilan walau dicoba untuk dibungkus dalam balutan-balutan bisnis.
"Tindak pidana korupsi saat ini sudah merambah ke semua aspek mulai dari eksekutif, yudikatif maupun legislatif dan menjadi ancaman bagi eksistensi dan integrasi suatu bangsa oleh karena itu korupsi bukan untuk dilestarikan karena korupsi bukanlah budaya tapi musuh bersama yang harus dicegah," ungkap jaksa.
Baca Juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua yaitu pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan pertama, JPU KPK menilai Nurhadi dan Rezki terbukti menerima uang Rp 45,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan.
Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Gugatan kedua adalah gugatan Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar. Azhar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hiendra Soenjoto di PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 5 Januari 2015 tentang akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT dan perubahan komisaris PT MIT yang didaftarkan pada 13 Februari 2015.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nurhadi bersama-sama dengan Rezky juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,287 miliar dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Pemberian tersebut berasal dari pertama, Handoko Sutjitro senilai Rp 2,4 miliar; dari Renny Susetyo Wardhani sejumlah Rp 2,7 miliar; dari Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan senilai Rp 8 miliar; dari Freddy Setiawan sejumlah Rp 20,5 miliar; serta dari Riadi Waluyo sebesar Rp 1,687 miliar.
Berita Terkait
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kompak Desak Transparansi, Warga dan DPRD Hadang PSEL? Pemkot Bogor Tawarkan China sebagai Solusi
-
Redam Penolakan Warga, Pemkot Bogor Ajak Warga Kayumanis Studi Banding ke China Soal PSEL
-
Lepas Jamaah Haji, Ketua DPRD Kota Bogor Titip Doa untuk Kesejahteraan Warga
-
Ahmad Aswandi Desak Pemkot Segera Sosialisasi PSEL di Kayumanis Lebih Luas: Warga Butuh Kejelasan
-
Anggota Linmas di Dramaga Tewas Tertimbun Longsor, Bupati Bogor Imbau Warga Waspada