- Ahli waris H. Em Sumiar menegaskan kepemilikan lahan sah melalui duplik di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (6/8/2026).
- Penguasaan tanah didasarkan pada transaksi jual beli resmi dengan petani tahun 1992 hingga 1994.
- Penerbitan delapan sertifikat tanah terhenti karena keberatan pihak lain dan menunggu putusan pengadilan.
SuaraBogor.id - Persidangan kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor kembali bergulir memanas. Memasuki agenda penyampaian duplik, pihak tergugat yang diwakili ahli waris almarhum H. Em Sumiar bersama kuasa hukumnya mempertegas klaim kepemilikan atas lahan yang dipersengkerakan.
Ahli waris almarhum H. Em Sumiar, Ujang Suprapto, menegaskan bahwa lahan tersebut didapat secara sah oleh almarhum ayahnya melalui transaksi jual beli dengan sejumlah petani pada rentang waktu 1992 hingga 1994.
"Transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan didukung sejumlah dokumen resmi, antara lain kuitansi pembayaran, girik, serta surat segel jual beli," ujar Ujang kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Ujang menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut diterimanya dari almarhum Rusli, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan, sekitar 40 hari setelah ayahnya meninggal dunia pada 1999.
Ia mengaku kemudian melakukan penelusuran kepada para penjual serta mencocokkan dokumen dengan kondisi di lapangan.
Berdasarkan penelusuran tersebut, ia meyakini bidang tanah yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan lokasi yang dimaksud.
Selanjutnya, Ujang mengajukan permohonan pendaftaran 10 bidang tanah ke Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bogor.
"Dari pengajuan tersebut, dua bidang berhasil diterbitkan sertifikat hak atas tanah atas namanya sebagai ahli waris, sedangkan delapan bidang lainnya belum diterbitkan sertifikat," jelasnya.
Menurut Ujang, proses penerbitan delapan sertifikat tersebut terhenti karena adanya keberatan dari pihak lain.
Baca Juga: Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
"Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak tergugat dan masih menjadi bagian dari pokok sengketa yang sedang diperiksa di pengadilan," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Firmansyah menjelaskan bahwa sidang kali ini beragenda penyampaian duplik sebagai tanggapan atas replik penggugat.
"Dalam persidangan, pihak tergugat menegaskan bahwa kliennya bukan pihak ketiga, melainkan ahli waris yang mengklaim memperoleh hak atas tanah tersebut dari orang tuanya," tegasnya.
Kuasa hukum menyebut dasar kepemilikan yang diajukan meliputi dua sertifikat hak atas tanah bernomor 4260 dan 4262 serta dokumen berupa girik dan segel jual beli.
Selain itu, kuasa hukum membantah dalil penggugat mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen segel.
"Menurut kami, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan menjadi kewenangan instansi yang berwenang," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
-
El Clasico Milik Maung Bandung! Jalan Pandu Raya Bogor Mendadak Membiru Usai Persib Libas Persija
-
Mata Air dan Sumur Mengering, 90 Jiwa di Bogor Selatan Terdampak Bencana Kekeringan
-
Berawal dari Bau Busuk Menyengat, Saksi Intip Jendela dan Temukan Pensiunan ASN Meninggal Kaku
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK
-
23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi
-
34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM
-
Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan
-
Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap