- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluncurkan program pelibatan masyarakat berhadiah untuk memberantas peredaran obat keras dan miras ilegal.
- Kompol Ali Jupri menyatakan Polresta Bogor Kota siap menindak peredaran tramadol yang didominasi oleh kalangan remaja pengangguran.
- Polresta Bogor Kota menyita 212.782 butir obat keras ilegal dan menjamin perlindungan hukum bagi pelapor masyarakat.
SuaraBogor.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali meluncurkan langkah terobosan untuk memberantas peredaran obat keras tertentu (OKT) dan minuman keras (miras) ilegal.
Tak tanggung-tanggung, masyarakat kini dilibatkan langsung sebagai 'mata dan telinga' dalam pertempuran melawan peredaran gelap ini, bahkan ada apresiasi berupa hadiah bagi warga yang laporannya terbukti valid.
Langkah tegas Pemprov Jabar ini mendapat sambutan hangat dari kepolisian. Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, menyatakan kesiapannya mempersempit ruang gerak para pelaku dan jaringan peredaran obat terlarang, khususnya jenis tramadol.
Menurut Ali Jupri, penyalahgunaan obat keras bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kerap menjadi akar pemicu berbagai tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, jajarannya berkomitmen terus mengintensifkan pengungkapan kasus di lapangan.
"Kami terus meningkatkan upaya pengungkapan kasus obat-obatan terlarang yang kerap menjadi pemicu kejahatan dan mengganggu keamanan serta kesejahteraan masyarakat," ujar Kompol Ali Jupri, Rabu (5/8/2026).
Kemudian, kata dia, mayoritas pengguna yang terjaring masih didominasi kalangan remaja. Sebagian di antaranya merupakan anak-anak yang tidak memiliki pekerjaan.
"Dalam pengungkapan yang didapatkan oleh kita, kebanyakan adalah anak-anak ABG yang di situ banyak juga anak-anak pengangguran serta dari kalangan lainnya pun ada,” ungkap Ali.
Dia juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir apabila ingin melaporkan praktik penjualan tramadol ilegal.
Sebab, kepolisian menjamin perlindungan terhadap identitas maupun keselamatan saksi yang memberikan informasi, dan itu telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: El Clasico Milik Maung Bandung! Jalan Pandu Raya Bogor Mendadak Membiru Usai Persib Libas Persija
"Barang siapa yang melaporkan adanya tindak pidana narkoba, itu jelas kita akan lakukan perlindungan terhadap saksi yang memberikan informasi tersebut," janjinya.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan warung atau tempat yang diduga menjual tramadol secara ilegal.
"Jadi tidak usah khawatir warga kalau menemukan ada tempat penjualan warung tramadol atau apa, kami terbuka dan silakan laporkan pada kami pihak kepolisian," katanya.
Ali menekankan, pemberantasan peredaran tramadol tidak dapar dilakukan aparat kepolisian sendiri.
Kata dia, peran aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting untuk mengungkap jaringan peredarannya.
"Kami imbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pembersihan terhadap peredaran narkoba, khususnya tramadol. Makanya kita harus bersama-sama punya kepedulian untuk memberantas tramadol khususnya di wilayah Bogor Kota," pungkasnya.
Berita Terkait
-
El Clasico Milik Maung Bandung! Jalan Pandu Raya Bogor Mendadak Membiru Usai Persib Libas Persija
-
Mata Air dan Sumur Mengering, 90 Jiwa di Bogor Selatan Terdampak Bencana Kekeringan
-
Berawal dari Bau Busuk Menyengat, Saksi Intip Jendela dan Temukan Pensiunan ASN Meninggal Kaku
-
Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam
-
Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK
-
23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi
-
34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM
-
Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan
-
Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap