Andi Ahmad S
Rabu, 03 Maret 2021 | 12:57 WIB
Penjual menata produk yang dijual di Kios UMKM kawasan Taman Sumenep, Jakarta, Rabu (17/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBogor.id - Pemerintah pusat akan melanjutkan kembali Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi.

Banyak yang belum tahu syarat dan ketentuannya untuk mendapatkan BLT UMKM 2021. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, bahwa pelaksanaan program ini sedang disiapkan dan akan dimulai pada bulan Maret tahun ini.

Program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM, agar usahanya bisa meningkat di tahun 2021.

Dikutip dari Suara.com, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu:

Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sebagai catatan penting, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, namun masih bisa tetap mendaftar. Karena nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Adapun bank penyalur yang dimaksud adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Ketentuan BLT UMKM 2021

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, yaitu:

Baca Juga: Adaptasi Pandemi, Kemendikbud Luncurkan Program Guru Belajar dan Berbagi

  • Nomor induk kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon aktif

Jika ingin mendaftar, sebagai pelaku UMKM Anda bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Itulah beberapa ketentuan dan syarat BLT UMKM 2021 yang perlu diperhatikan. Selamat mencoba.

Load More