SuaraBogor.id - Pemerintah pusat akan melanjutkan kembali Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi.
Banyak yang belum tahu syarat dan ketentuannya untuk mendapatkan BLT UMKM 2021. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, bahwa pelaksanaan program ini sedang disiapkan dan akan dimulai pada bulan Maret tahun ini.
Program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM, agar usahanya bisa meningkat di tahun 2021.
Dikutip dari Suara.com, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu:
Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Sebagai catatan penting, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, namun masih bisa tetap mendaftar. Karena nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Adapun bank penyalur yang dimaksud adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Ketentuan BLT UMKM 2021
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, yaitu:
Baca Juga: Adaptasi Pandemi, Kemendikbud Luncurkan Program Guru Belajar dan Berbagi
- Nomor induk kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon aktif
Jika ingin mendaftar, sebagai pelaku UMKM Anda bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yang dimaksud yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Itulah beberapa ketentuan dan syarat BLT UMKM 2021 yang perlu diperhatikan. Selamat mencoba.
Berita Terkait
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Dirjen WHO: Hantavirus Bukan Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru
-
Viral Cuitan 2022 yang Singgung Hantavirus 2026, Disebut Prediksi Masa Depan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat
-
Tatap Kualifikasi Piala Dunia, Prabowo: Apa Pun yang Bisa Kita Support Buat Timnas, Saya Lakukan
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo