SuaraBogor.id - S (35) dan N (35) diringkus polisi usai curi emas dan uang milik bosnya sendiri. Kini, kedua pelaku itu diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung.
S dan N pelaku pencurian emas dan uang milik bosnya berinisial RPS (35). Pelaku ternyata sudah melancarkan aksinya beberapa kali di tempat bosnya tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian dengan mengincar kediaman pemilik perusahaan berinisial RPS (35).
"Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan saudara S dan rekannya saudari N. Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 1 Februari lalu," ujarnya di Polrestabes Bandung, dikutip dari Ayobandung.com -media jaringan- Suara.com, Sabtu (6/3/2021).
Adanan menjelaskan, aksi pencurian dilakukan pelaku dengan cara memasuki pekarangan rumah korban, kemudian mencongkel bagian jendela.
"Pelaku sudah tiga kali beraksi di rumah korban dan berhasil menggasak berbagai barang berharga berupa emas hingga uang tunai. S berperan sebagai eksekutor. Tersangka sudah tahu posisi barang berharga korban. Total kerugian 177 gram emas dalam bentuk logam mulia kemudian uang Rp450 juta," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, antarapelaku dan korban saling mengenal. N berstatus karyawati di perusahaan yang dimiliki korban.
Ketika aksi pencurian, N masih berstatus sebagai karyawati di perusahaan milik korban. Pelaku melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi.
"Karyawan perusahaan Pak Rully. Pak Rully sebagai karyawan swasta punya perusahaan dan saudari N merupakan salah satu karyawatinya. Statusnya ketika perbuatan itu dilakukan memang masih karyawan," pungkas dia.
Baca Juga: Kader Demokrat Akui Ditawari Uang untuk Ikut KLB di Deli Serdang
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata jenis airsoft gun, tiga unit sepeda motor, tiga buah rekening, hingga logam mulia dengan berat 10 gram. Pelaku membeli barang-barang tersebut dari keuntungan hasil mencuri.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 363 ke 3e dan 5e KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 6 tahun.
Berita Terkait
-
Emas Antam Lompat Tinggi Jadi Rp 2.893.000/Gram, Cek Daftar Harganya
-
Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Ikutan Meroket di Pegadaian
-
Persib Bandung di Puncak, Federico Barba Tekankan Pentingnya Jaga Momentum
-
Selangkah Lagi Pecahkan Rekor, Teja Paku Alam Lebih Pentingkan Persib Hattrick Juara
-
Sergio Castel Masih Mandul, Bojan Hodak Pasang Badan Bilang Begini
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Cari Sepeda Bekas Murah Tapi Kualitas Sultan? Ini 5 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan yang Bagus
-
Kinerja Solid, Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham
-
UI Periksa 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Kekerasan Verbal di Fakultas Hukum
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
Makin Praktis, Tebus Pegadaian Kini Bisa Lewat Aplikasi BRImo