SuaraBogor.id - S (35) dan N (35) diringkus polisi usai curi emas dan uang milik bosnya sendiri. Kini, kedua pelaku itu diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung.
S dan N pelaku pencurian emas dan uang milik bosnya berinisial RPS (35). Pelaku ternyata sudah melancarkan aksinya beberapa kali di tempat bosnya tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian dengan mengincar kediaman pemilik perusahaan berinisial RPS (35).
"Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan saudara S dan rekannya saudari N. Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 1 Februari lalu," ujarnya di Polrestabes Bandung, dikutip dari Ayobandung.com -media jaringan- Suara.com, Sabtu (6/3/2021).
Adanan menjelaskan, aksi pencurian dilakukan pelaku dengan cara memasuki pekarangan rumah korban, kemudian mencongkel bagian jendela.
"Pelaku sudah tiga kali beraksi di rumah korban dan berhasil menggasak berbagai barang berharga berupa emas hingga uang tunai. S berperan sebagai eksekutor. Tersangka sudah tahu posisi barang berharga korban. Total kerugian 177 gram emas dalam bentuk logam mulia kemudian uang Rp450 juta," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, antarapelaku dan korban saling mengenal. N berstatus karyawati di perusahaan yang dimiliki korban.
Ketika aksi pencurian, N masih berstatus sebagai karyawati di perusahaan milik korban. Pelaku melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi.
"Karyawan perusahaan Pak Rully. Pak Rully sebagai karyawan swasta punya perusahaan dan saudari N merupakan salah satu karyawatinya. Statusnya ketika perbuatan itu dilakukan memang masih karyawan," pungkas dia.
Baca Juga: Kader Demokrat Akui Ditawari Uang untuk Ikut KLB di Deli Serdang
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata jenis airsoft gun, tiga unit sepeda motor, tiga buah rekening, hingga logam mulia dengan berat 10 gram. Pelaku membeli barang-barang tersebut dari keuntungan hasil mencuri.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 363 ke 3e dan 5e KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 6 tahun.
Berita Terkait
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Begini Kondisi Gelandang Persib Bandung Adam Alis yang Lagi Dicari-cari Polisi Malaysia
-
Gelandang Persib Adam Alis Diburu Polisi Malaysia PDRM Karena Lakukan Ini
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Bikin Penasaran! Abdul Khoir Punya Rencana Ini Untuk Susukan Bojonggede
-
Jalur 4 Stasiun Depok Lumpuh Sempat Kacaukan KRL, Sekarang Rute Bogor-Jakarta Normal Lagi
-
Rahasia Mendapatkan Ratusan Ribu dari 5 Link DANA Kaget, Cepat Sebelum Kehabisan Kuota!
-
Lunasi Pajak Kendaraan atau Surat Tilang Menanti, Inilah Fokus Operasi Zebra di Simpang Sentul
-
5 Nama Pelatih Timnas Indonesia Sudah Dikantongi BTN, Siapa Saja Mereka?