SuaraBogor.id - S (35) dan N (35) diringkus polisi usai curi emas dan uang milik bosnya sendiri. Kini, kedua pelaku itu diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung.
S dan N pelaku pencurian emas dan uang milik bosnya berinisial RPS (35). Pelaku ternyata sudah melancarkan aksinya beberapa kali di tempat bosnya tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian dengan mengincar kediaman pemilik perusahaan berinisial RPS (35).
"Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan saudara S dan rekannya saudari N. Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 1 Februari lalu," ujarnya di Polrestabes Bandung, dikutip dari Ayobandung.com -media jaringan- Suara.com, Sabtu (6/3/2021).
Adanan menjelaskan, aksi pencurian dilakukan pelaku dengan cara memasuki pekarangan rumah korban, kemudian mencongkel bagian jendela.
"Pelaku sudah tiga kali beraksi di rumah korban dan berhasil menggasak berbagai barang berharga berupa emas hingga uang tunai. S berperan sebagai eksekutor. Tersangka sudah tahu posisi barang berharga korban. Total kerugian 177 gram emas dalam bentuk logam mulia kemudian uang Rp450 juta," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, antarapelaku dan korban saling mengenal. N berstatus karyawati di perusahaan yang dimiliki korban.
Ketika aksi pencurian, N masih berstatus sebagai karyawati di perusahaan milik korban. Pelaku melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi.
"Karyawan perusahaan Pak Rully. Pak Rully sebagai karyawan swasta punya perusahaan dan saudari N merupakan salah satu karyawatinya. Statusnya ketika perbuatan itu dilakukan memang masih karyawan," pungkas dia.
Baca Juga: Kader Demokrat Akui Ditawari Uang untuk Ikut KLB di Deli Serdang
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata jenis airsoft gun, tiga unit sepeda motor, tiga buah rekening, hingga logam mulia dengan berat 10 gram. Pelaku membeli barang-barang tersebut dari keuntungan hasil mencuri.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 363 ke 3e dan 5e KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 6 tahun.
Berita Terkait
-
Bisa Pertimbangkan Beli, Harga Emas Antam turun Lagi Jadi Rp2,71 Juta/Gram
-
Harga Emas Antam Hari Ini Turun! Cek Update Harga UBS dan Galeri24 di Pegadaian
-
Jadwal Persib Bandung dan Borneo FC di ASEAN Club Championship 2026/2027
-
UU Polri Baru Disahkan, tapi Reformasi Butuh Lebih dari Sekadar Pasal
-
Berapa Porsi Emas dalam Portofolio Investasi? Ini Idealnya!
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Waspada Jalur Lengang Pakansari! Kecelakaan Tunggal Rabu Dini Hari Tewaskan Dua Orang
-
Kasus Bocah Jasinga Tewas Diserang Anjing, Polisi Tetapkan Pemilik Berinisial Y
-
Kocar-kacir! Detik-detik Pemotor di Tanah Sareal Nekat Putar Arah Demi Hindari Razia Pajak
-
Satpam RSUD Cileungsi Curi Motor OB, Terbongkar Berkat Kartu Akses dan CCTV
-
BRI Dorong Kemudahan Pembayaran Internasional Lewat QRIS Cross Border BRImo di China