Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 10 Maret 2021 | 12:29 WIB
Ilustrasi Video syur. (istimewa).

Pelaku sendiri, tambah Rimsyah, masih usia remaja dan baru lulus SMK. Sedangkan korban masih duduk di bangku SMP.

"Kami memberikan imbauan kepada orang tua agar mengawasi anaknya, jangan sampai anaknya terjerumus pergaulan bebas, apalagi Kabupaten Tasikmalaya adalah kontak santri. Harus lebih diawasi," tambah Rimsyah.

"Pelaku diancam pasal 81 Undang-undang RI tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno dikutip dari Ayotasik.com- Jaringan Suara.com, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Ada Keperluan Keluarga, Gisel Tak Hadiri Sidang Penyebar Video Syur Dirinya

Load More