SuaraBogor.id - Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY digugat Rp 5 miliar karena pecat petinggi Partai Demokrat. Penggugatnya adalah mantan Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara, yakni Yulius Dagilaha.
AHY diminta ganti rugi sebesar Rp5 miliar. Yulius malayangkan gugatan itu seusai dipecat dari jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara.
Gugatan tersebut dikirimkan Yulius ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021). Berbicara mengenai alasan di balik pemecatannya, disebut-sebut hal itu karena Yulius kedapatan menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.
Gugatannya tersebut tercantum dalam nomor: 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak penggugat dan pihak tergugat juga diketahui menyetujui bahwa majelis hakim sudah membacakan gugatan pihak Yulius itu di dalam persidangan.
Pengacara Yulius, Kasman Ely memaparkan bahwa permintaan uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar kepada AHY dikarenakan kliennya itu merasa dirugikan seusai dipecat menjadi Ketua DPC dan kader partai.
"Merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara," tutur Kasman di PN Jakarta Pusat.
"Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp 5 miliar," sambung Kasman.
Selain AHY, Yulius pun rupanya melayangkan gugatan untuk partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya Sekjen Partai Demokrat, dan Pelaksana Tugas Ketua DPC Halmahera Utara, Lazarus Simon Ishak, yang turut menjadi tergugat. Isi petitum gugatan juga meminta majelis hakim agar menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Atas surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukkan Ishak selaku Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan Yulius, agar tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: Ngaku Berseberangan Soal Politik, Teddy Gusnaidi Salut Sama SBY Gegara Ini
Pihak penggugat juga diketahui meminta majelis hakim untuk menghentikan para pihak tergugat dalam seluruh aktivitas perbuatan kepada penggugat mengenai Kepartaian Demokrat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.
"(Agar majelis hakim) mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk keseluruhan," bunyi isi petitum penggugat.
Berita Terkait
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Annisa Pohan Diduga Hamil, Usia Anak Pertama Jadi Sorotan
-
AHY Pimpin Penyelamatan Korban Banjir Sumatra, Ungkap Penyebabnya Topan Tropis Langka
-
Lawan Waktu Selamatkan Korban Banjir Sumatra, AHY Kerahkan Armada Helikopter hingga Modifikasi Cuaca
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Gus Miftah Bakal Guncang Pakansari Besok, Kaum Sarungan Bogor Wajib Merapat!
-
Pesan Mendalam Prof. Mukri Aji untuk Pengurus MUI: Berpegang Teguh pada Agama Allah
-
Doa Akhir Tahun di Masjid Raya Pakansari Rangkul PKL hingga Bawa Pesan Toleransi Natal
-
Siap Tampung Ribuan Jamaah, Masjid Nurul Wathon Gelar Doa Bersama Lintas Tokoh Besok!
-
Nilainya Capai Rp4,7 Triliun, Jalan Puncak II Siap Dibangun Mulai 2026