SuaraBogor.id - Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY digugat Rp 5 miliar karena pecat petinggi Partai Demokrat. Penggugatnya adalah mantan Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara, yakni Yulius Dagilaha.
AHY diminta ganti rugi sebesar Rp5 miliar. Yulius malayangkan gugatan itu seusai dipecat dari jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara.
Gugatan tersebut dikirimkan Yulius ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021). Berbicara mengenai alasan di balik pemecatannya, disebut-sebut hal itu karena Yulius kedapatan menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.
Gugatannya tersebut tercantum dalam nomor: 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak penggugat dan pihak tergugat juga diketahui menyetujui bahwa majelis hakim sudah membacakan gugatan pihak Yulius itu di dalam persidangan.
Pengacara Yulius, Kasman Ely memaparkan bahwa permintaan uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar kepada AHY dikarenakan kliennya itu merasa dirugikan seusai dipecat menjadi Ketua DPC dan kader partai.
"Merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara," tutur Kasman di PN Jakarta Pusat.
"Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp 5 miliar," sambung Kasman.
Selain AHY, Yulius pun rupanya melayangkan gugatan untuk partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya Sekjen Partai Demokrat, dan Pelaksana Tugas Ketua DPC Halmahera Utara, Lazarus Simon Ishak, yang turut menjadi tergugat. Isi petitum gugatan juga meminta majelis hakim agar menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Atas surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukkan Ishak selaku Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan Yulius, agar tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: Ngaku Berseberangan Soal Politik, Teddy Gusnaidi Salut Sama SBY Gegara Ini
Pihak penggugat juga diketahui meminta majelis hakim untuk menghentikan para pihak tergugat dalam seluruh aktivitas perbuatan kepada penggugat mengenai Kepartaian Demokrat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.
"(Agar majelis hakim) mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk keseluruhan," bunyi isi petitum penggugat.
Berita Terkait
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Mendedah Alasan Demokrat Putar Haluan Buka Pintu Pilkada Lewat DPRD
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Desak Jajaran Bijak di Era Digital Demi Kesejahteraan Masyarakat
-
Tragedi Pilu di Parungpanjang, Siswa SDN Cibunar 04 Meninggal Tertabrak Kereta Sepulang Sekolah
-
Nasi Bebek Kholil Bikin Nagih! Kuliner Wajib Cibinong, Enak dan Ramah di Kantong Anak Kos
-
5 Poin Penting Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Dipecat DKPP
-
Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Dipecat DKPP: Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu