SuaraBogor.id - Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY digugat Rp 5 miliar karena pecat petinggi Partai Demokrat. Penggugatnya adalah mantan Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara, yakni Yulius Dagilaha.
AHY diminta ganti rugi sebesar Rp5 miliar. Yulius malayangkan gugatan itu seusai dipecat dari jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara.
Gugatan tersebut dikirimkan Yulius ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021). Berbicara mengenai alasan di balik pemecatannya, disebut-sebut hal itu karena Yulius kedapatan menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.
Gugatannya tersebut tercantum dalam nomor: 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak penggugat dan pihak tergugat juga diketahui menyetujui bahwa majelis hakim sudah membacakan gugatan pihak Yulius itu di dalam persidangan.
Pengacara Yulius, Kasman Ely memaparkan bahwa permintaan uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar kepada AHY dikarenakan kliennya itu merasa dirugikan seusai dipecat menjadi Ketua DPC dan kader partai.
"Merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara," tutur Kasman di PN Jakarta Pusat.
"Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp 5 miliar," sambung Kasman.
Selain AHY, Yulius pun rupanya melayangkan gugatan untuk partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya Sekjen Partai Demokrat, dan Pelaksana Tugas Ketua DPC Halmahera Utara, Lazarus Simon Ishak, yang turut menjadi tergugat. Isi petitum gugatan juga meminta majelis hakim agar menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Atas surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukkan Ishak selaku Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan Yulius, agar tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: Ngaku Berseberangan Soal Politik, Teddy Gusnaidi Salut Sama SBY Gegara Ini
Pihak penggugat juga diketahui meminta majelis hakim untuk menghentikan para pihak tergugat dalam seluruh aktivitas perbuatan kepada penggugat mengenai Kepartaian Demokrat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.
"(Agar majelis hakim) mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk keseluruhan," bunyi isi petitum penggugat.
Berita Terkait
-
Momen Halalbihalal di Cikeas, Kedekatan Anies dan AHY Jadi Sorotan
-
Makna Kunjungan 'Tanpa Undangan' Anies ke Cikeas: Hanya Lebaran ke SBY atau Mau CLBK dengan AHY?
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
-
Aira Yudhoyono Tembus UI Jalur Prestasi, Annisa Pohan Bongkar Perjuangan Sang Putri
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Ekosistem Usaha Terintegrasi, Empang Baru Jadi Desa Ekonomi Mandiri
-
Kemenkes Turun Tangan Selidiki Kasus Kematian Dokter Internship di RSUD Pagelaran Cianjur
-
12 Rumah di Kampung Pasekon Cianjur Hangus Terbakar, 18 KK Kehilangan Tempat Tinggal
-
UMKM Jadi Motor, Banyuanyar Bangun Ekosistem Desa Berbasis Komunitas
-
6 Fakta Kunci Kotoran Manusia di Rak Buku yang Bikin Karyawan Panik dan Ungkap Terduga Pelaku