SuaraBogor.id - Pedagang kaki lima di Bogor akan dihilangkan. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, lokasi yang tadinya ditempati para PKL akan dibangun pedestrian.
Dedie A Rachim menuturkan, PKL yang akan dihilangkan itu mulai dari simpang Warung Jambu Dua hingga Simpang Lippo Kebun Raya Bogor.
Dedie mengatakan, kunjungan pihaknya bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, untuk memastikan proyek yang bersumber dari Kementrian PUPR tersebut berjalan lancar sesuai dengan perencanaan.
Setidaknya, ada beberapa catatan yang menajadi perhatian Pemkot Bogor, dalam proyek pedestrian sepanjang 3 kilometer tersebut.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Disperdagin Bogor Akan Awasi Pedagang di Pasar
"Pertama soal saluran air dan kedua soal penataan pedagang kaki lima (PKL)," katanya, dilansir dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Senin (22/3/2021).
Penataan drainase di kawasan tersebut dinilai penting untuk dilakukan. Mengingat kawasan tersebut kerap kali tergenang air, saat hujan tiba.
"Jadi tidak semata-mata kita buat pedestrian saja, tapi kita harus pikirkan perbaikan saluran air ini, apalagi saluran air ini tertutup oleh PKL," ujarnya.
Tak hanya drainase, rencananya Pemkot Bogor juga bakal membongkar dan merelokasi PKL di kawasan tersebut. Khususnya PKL yang berada tepat di atas lahan calon pedestrian.
"Jadi nanti belasan PKL yang ada di sini akan kami relokasi. Kalau PKL yang bangunannya semi permanen akan kami bongkar. Semoga di pekan ini semuanya sudah bersih," ucapnya.
Baca Juga: Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Kepala Pengawas Lapangan, Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) 5 Jawa Barat, Kementrian PUPR Adrianto Putra mengatakan, pembangunan pedestrian tersebut, bakal dilakukan hingga 31 Mei 2021 mendatang.
Berita Terkait
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pintu Masuk Kota Wisata
-
35 Rumah Rusak dan 1 Warga Terluka Akibat Gempa di Bogor
-
Setelah Bogor, Giliran Cianjur Disisir! Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Kabar Pahit Untuk Warga Bogor Barat: Jalan Alternatif Impian Masih Jauh Panggang dari Api!
-
Ketua DPRD Bogor Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Saber Pungli Soal THR dan Pemotongan Kompensasi Sopir