Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 24 Maret 2021 | 11:02 WIB
Ilustrasi rel kereta [KAI]

SuaraBogor.id - Seorang Kades di Bogor terlibat pencurian rel kereta. Saat ini Polres Bogor masih menangani kasus pencurian tersebut yang melibatkan Kepala Desa Wates Jaya berinisial RI.

Menanggapi Kepala Desa Wates Jaya terlibat pencurian rel kereta, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak akan ikut campur. Sebab, menurut Burhanudin, segala hal yang dilakukan pelaku harus dipertanggungjawabkan.

"Kita semua serahkan kepada aturan hukum yang berlaku. Semua perbuatannya harus dipertanggungjawabkan. Jadi siapa yang megang api, maka harus berani panas," katanya dilansir dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Rabu (24/3/2021).

Burhanudin mengatakan, hingga saat ini, Pemkab Bogor belum menerima adanya permintaan pendampingan hukum dari pihak Kades Wates Jaya. Meski demikian, Pemkab Bogor akan memberikan pendampingan hukum jika diminta.

Baca Juga: Bejad! Alasan Tak Bisa Ereksi, Pria 46 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur

Namun, Burhanudin menegaskan, pendampingan hukum tersebut hanya bersifat memberi arahan terkait penanganan prosedur hukum.

"Bukan pasang badan, hanya mendampingi lebih kepada tata aturan prosedur yang harus dijalankan, kalau itu benar perbuatan melawan hukum siapapun, hukum adalah panglima," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Munaji mengatakan, berkas perkara pencurian rel kereta yang dilakukan RI sampai saat ini masih belum dipegang oleh pihak Kejari Kabupaten Bogor.

Dia menuturkan, berkas perkara pencurian rel kereta itu masih P-19, yang mengindikasikan adanya kekurangan dalam berkas perkara yang dilimpahkan oleh pihak kepolisian.
"Kalau memang masih P-19 ada yang belum lengkap. Tapi kalau memang sudah P-21 kita akan langsung kirim berkas ke Pengadilan Negeri (PN)," kata Munaji.

Baca Juga: Jalan Raya Menuju Stadion Pakansari Langganan Banjir, Ini Kata DPRD Bogor

Load More