Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 24 Maret 2021 | 18:19 WIB
Ilustrasi miras oplosan. [Foto: Bantenhits.com]

SuaraBogor.id - Kios jual minuman keras oplosan di Kampung Cipadang, Desa Bangbayang, Kecamatan Gejbrong, Kabupaten Cianjur, digerebek anggota Polsek Warungkondang.

Dari penggerebekan kios miras di Cianjur itu, anggota kepolisian berhasil mengamankan dua orang penjual miras oplosan

Tak hanya itu, anggota kepolisian juga menyita barang bukti berupa bahan miras oplosan dan sekitar 16 kantong yang siap jual.

Kapolsek Warungkondang Kompol Surachman menuturkan, penggerebekan kios miras oplosan berdasarkan laporan dari tokoh masyarakat dan para ulama.

Baca Juga: Bahaya! Cianjur Jadi Wilayah Penjualan Narkoba

“Kami mendapat laporan dari para tokoh masyarakat dan ulama mengenai adanya penjual miras oplosan,” kata Surachman pada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Masyarakat resah dengan keberadaan kios penjual miras oplosan, karena menyebabkan kerusakan pada ahlak para pemuda.

“Usai mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan pengintaian terhadap kios yang dilaporkan masyarakat menjual miras oplosan,” katanya.

Sesudah dipastikan kios tersebut menjual miras, Kapolsek langsung memimpin penggerebekan tempat tersebut.

“Ditemukan barang bukti berupa bahan baku pembuat miras oplosan, juga dua penjual yang sedang dalam keadaan mabuk,” terangnya.

Baca Juga: Gudang Penampungan Tawas di Cianjur Dilalap si Jago Merah

Akibat menjual miras oplosan, kedua tersangka diancam dengan pasal 142 ayat 1 UU Pangan dan pasal 204 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More