SuaraBogor.id - GOJEK didenda Rp 3,3 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan USaha (KPPU). Saksi itu dijatuhkan karena GOJEK melakukan persaingan usaha tidak sehat.
Sanksi tersebut diberikan atas keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (Loket).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU mengatakan Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5 Tahun 1999).
"Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan," kata Deswin Nur dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (25/3/2021).
Selain itu juga Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera," jelas Deswin.
Deswin menjelaskan, Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Untuk itu, Deswin menegaskan, Gojek wajib melakukan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU selambatnya 30 hari sejak 9 Agustus 2017 yakni pada 22 September 2017.
Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada 22 Februari 2019.
Baca Juga: KPPU Beberkan Kendala Ciptakan Pesaingan Usaha Sehat Industri ICT
"Sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari," jelas Deswin.
Dia menambahkan, dengan memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.
Atas pelanggaran tersebut, lanjut Deswin, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp3,3 miliar dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Memperkuat Ekonomi Digital, Gojek Luncurkan Inovasi untuk Dukung HUT ke-80 RI
-
KPPU Anggap Ada Kartel Bunga Pindar dari SK AFPI, Ini Kata Ahli
-
GOTO Masih Dililit Kerugian, Tapi Masih Ada Kabar Baik
-
Usut Kartel Bunga Pindar, Pakar Nilai KPPU Tak Mihak Kepentingan Konsumen
-
Driver Gojek Mau Helm & Jaket Kerja Gratis,Tambahan Saldo GoPay dan Sembako? Begini Caranya
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Ratusan Atlet Nasional Taklukkan 'Surga Tersembunyi' Bogor Lewat Tour de Malasari
-
Manfaatkan Promo NIKE untuk Upgrade Aktivitas Olahragamu
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera