SuaraBogor.id - GOJEK didenda Rp 3,3 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan USaha (KPPU). Saksi itu dijatuhkan karena GOJEK melakukan persaingan usaha tidak sehat.
Sanksi tersebut diberikan atas keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (Loket).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU mengatakan Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5 Tahun 1999).
"Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan," kata Deswin Nur dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (25/3/2021).
Selain itu juga Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera," jelas Deswin.
Deswin menjelaskan, Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Untuk itu, Deswin menegaskan, Gojek wajib melakukan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU selambatnya 30 hari sejak 9 Agustus 2017 yakni pada 22 September 2017.
Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada 22 Februari 2019.
Baca Juga: KPPU Beberkan Kendala Ciptakan Pesaingan Usaha Sehat Industri ICT
"Sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari," jelas Deswin.
Dia menambahkan, dengan memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.
Atas pelanggaran tersebut, lanjut Deswin, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp3,3 miliar dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Gojek, KAI, & Pemkot Bogor Kolab Dukung Perjalanan Komuter di Stasiun Bogor
-
70 Mitra Driver Gojek Berangkat Tunaikan Ibadah Umrah
-
Haru! Detik-detik 70 Driver Legend Gojek Berangkat Umrah Gratis
-
Menhub Apresiasi Komitmen Gojek Memberangkatkan Mitra Driver Umrah
-
Alasan Wadirut GOTO Catherine Sutjahyo Mundur
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Kebakaran TPA Galuga Padam, Bupati Bogor: Tinggal Sisa Asap Tebal
-
Api TPA Galuga Berhasil Dikendalikan Setelah 17 Jam Membara
-
Titik Api 500 Meter dari Akses Utama, Helikopter TNI AU Dikerahkan Padamkan TPA Galuga
-
Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih
-
KRL Siap Mengular Hingga Cigombong pada 2027, Target Lanjut Sampai Sukabumi