SuaraBogor.id - GOJEK didenda Rp 3,3 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan USaha (KPPU). Saksi itu dijatuhkan karena GOJEK melakukan persaingan usaha tidak sehat.
Sanksi tersebut diberikan atas keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (Loket).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU mengatakan Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5 Tahun 1999).
"Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan," kata Deswin Nur dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (25/3/2021).
Selain itu juga Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera," jelas Deswin.
Deswin menjelaskan, Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Untuk itu, Deswin menegaskan, Gojek wajib melakukan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU selambatnya 30 hari sejak 9 Agustus 2017 yakni pada 22 September 2017.
Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada 22 Februari 2019.
Baca Juga: KPPU Beberkan Kendala Ciptakan Pesaingan Usaha Sehat Industri ICT
"Sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari," jelas Deswin.
Dia menambahkan, dengan memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.
Atas pelanggaran tersebut, lanjut Deswin, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp3,3 miliar dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
GoFood Manfaatkan Teknologi Digital untuk Bawa Kuliner Bandung Tembus Pasar Jakarta
-
RUPSLB GOTO Setujui Pembatalan 32 Miliar Saham Tresuri
-
Aturan Baru Ojol Hingga Kurir Makanan Resmi Dirilis, Apa Saja Untungnya Bagi Mitra?
-
Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku di Gojek, GoFood Masih Tunggu Aturan Komdigi
-
Nilai Investasi Telkomsel di GOTO Anjlok Rp5,65 T, Tersisa Rp759 M
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Perluas Akses Magang Nasional Hingga 17 Regional Office
-
AKBP Arfan Zulkan Sipayung Gantikan AKBP Wikha Ardilestanto sebagai Kapolres Bogor
-
Sekolah di Rumpin Dibobol Maling, Sejumlah Laptop dan Peralatan Elektronik Raib
-
Optimisme Bisnis Berlanjut, BRI Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham Tahap II
-
333 Kebakaran Terjadi dalam Tiga Bulan di Kabupaten Bogor, 199 Kasus Melanda Lahan Terbuka