SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat resmi melarang kegiatan buka puasa bersama saat Ramadan.
Keputusan buka puasa bersama dilarang itu sudah ditetapkan Pemkot Depok, baik di lembaga pemerintahan, swasta, masjid, musahala, dan tempat-tempat lainnya.
Larangan buka puasa bersama di Depok ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Larangan ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah se-Depok, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan seluruh masyarakat Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, dilansir dari Antara.
Surat edaran ini Pemkot Depok juga membatasi kegiatan pesantren kilat hanya boleh digelar secara daring serta meniadakan kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling.
Untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Pemkot akan menentukan keputusannya di kemudian hari dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok, serta akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pengaturan sebagaimana dimaksud sewaktu-waktu akan berubah, jika kondisi perkembangan COVID-19 Kota Depok mengharuskan adanya perubahan kebijakan dalam penanganan COVID-19.
Untuk pelaksanaan shalat tarawih memperbolehkan yang dapat dilakukan di masjid atau mushala dengan memperhatikan sejumlah ketentuan. Antara lain jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan jemaah adalah warga setempat yang sudah dapat diidentifikasi status kesehatannya, bukan masih dalam status positif COVID-19. Lalu, ceramah shalat tarawih maksimal selama 10 menit serta bacaan surat dalam salat tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal tiga ayat.
Baca Juga: Besok, Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Padang Berpuasa Ramadan
Kemudian, jarak antar jemaah diatur minimal satu meter, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Setiap jemaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah salat. [Antara]
Berita Terkait
-
Puasa Ramadan 2026 Masih Berapa Hari Lagi? Simak Jadwalnya di Kalender Hijriah
-
Ramadhan 2026 Kurang Berapa Hari Lagi? Siap-siap Sambut Bulan Puasa
-
Warga Depok Wajib Tahu! Disdukcapil Tutup Layanan Tatap Muka 10 Oktober, Ini Alternatifnya
-
Awal Puasa Ramadan 2026, Muhammadiyah dan Pemerintah Sama atau Beda?
-
Ramadan 2026 Berapa Minggu Lagi? Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
4 Kelebihan Sepeda MTB untuk Bapak-Bapak dan Rekomendasi Harga 2025
-
Pria Diduga 'Bank Keliling' Ditemukan Tewas di Gubuk Rumpin, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
-
Puncak Bogor Segera Punya Jalan Alternatif Baru! Ini Proyek Rudy Susmanto yang Dimulai 2026
-
Berkontribusi Dukung Asta Cita, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS
-
Pembangunan Koperasi Merah Putih Bogor Haram Beli Lahan Baru, Kajari: Kita Pakai Aset Desa