SuaraBogor.id - Penyitaan rumah super mewah milik buronan korupsi minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), di kawasan elite Rancamaya Bogor bukan hanya mengungkap skala kekayaannya.
Lebih dari itu, penyitaan ini membongkar sebuah trik klasik yang sering digunakan para koruptor untuk menyembunyikan harta haram mereka menyembunyikan aset pribadi di balik nama perusahaan.
Rumah megah seluas nyaris satu lapangan bola itu secara hukum ternyata bukan milik Riza Chalid secara pribadi. Namun, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menembus selubung korporasi tersebut dan membuktikan siapa pemilik sesungguhnya.
Modus Klasik Aset Atas Nama Perusahaan.
Saat menelusuri kepemilikan properti di Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11, penyidik menemukan bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) tidak mencantumkan nama Riza Chalid.
Sebaliknya, properti tersebut terdaftar sebagai aset milik sebuah perusahaan.
Namun, penelusuran aliran dana berkata lain. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi temuan kunci ini.
"Ia menambahkan kepemilikan rumah tersebut atas nama perusahaan, namun uang pembelian berasal dari Riza Chalid," kata Anang dilansir dari Antara, Rabu 27 Agustus 2025.
Temuan ini sangat krusial karena berhasil mematahkan upaya Riza Chalid untuk memutus mata rantai antara dirinya dengan aset yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Baca Juga: Disegel Kejagung! Intip Rumah Mewah Riza Chalid di Rancamaya yang Bak Istana Pribadi
Mengapa Menggunakan Nama Perusahaan? Ini Tujuannya
Praktik menyamarkan aset di balik nama perusahaan adalah salah satu modus paling umum dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tujuannya jelas:
- Menyamarkan Kepemilikan: Membuat nama pemilik asli tidak terdeteksi dalam penelusuran aset biasa.
- Mempersulit Pelacakan: Aliran dana menjadi lebih kompleks karena melibatkan transaksi antar perusahaan, bukan antar individu.
- Menghindari Penyitaan: Berharap aset perusahaan tidak mudah disita karena dianggap terpisah dari kekayaan pribadi tersangka.
Namun, penyidik Jampidsus Kejagung tidak terkecoh. Dengan melacak sumber uang pembelian, mereka berhasil membuktikan bahwa perusahaan tersebut hanyalah "cangkang" atau kendaraan untuk menyembunyikan kekayaan Riza Chalid.
Aset Terus Diburu, Negara Tak Mau Rugi
Penyitaan rumah seluas 6.500 meter persegi ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.
Tag
Berita Terkait
-
Disegel Kejagung! Intip Rumah Mewah Riza Chalid di Rancamaya yang Bak Istana Pribadi
-
Kades Cikuda dan Raksasa Properti: 5 Fakta Terkini Dugaan Suap Rp3 Miliar Guncang Parung Panjang
-
Skandal Suap Kades Cikuda, Perusahaan Properti Diduga Jadi Otak di Balik Uang Rp3 Miliar
-
Dugaan Gratifikasi Rp 3 Miliar Guncang Bogor, Kades Cikuda Diperiksa Terkait Jual Beli Tanah
-
Siap-Siap! Tarif PBB Kota Bogor Naik Jadi 0,25%
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Transformasi Digital Makin Kuat, BRI Jadi yang Pertama Bersertifikat ISO/IEC 25000
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham