SuaraBogor.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD secara resmi telah mengesahkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melalui Peraturan Daerah (Perda) baru, tarif PBB yang sebelumnya bervariasi kini diseragamkan menjadi tarif tunggal sebesar 0,25 persen.
Kebijakan ini sontak menjadi perhatian serius bagi para pemilik properti di kota hujan.
Meski terkesan ada lonjakan yang signifikan, Pemkot Bogor mengklaim bahwa kenaikan ini tidak akan serta-merta memberatkan warga.
Sebagai langkah antisipasi, sebuah Peraturan Wali Kota (Perwali) tengah dirancang untuk mengatur mekanisme pengenaan pajak secara lebih adil dan berjenjang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sebelumnya, tarif PBB di Kota Bogor diberlakukan secara progresif berdasarkan besaran NJOP. Tarif lama ini bervariasi mulai dari yang terendah 0,10% hingga yang tertinggi 0,225%.
Struktur Tarif PBB Lama:
- 0,10% untuk NJOP Rp100 juta – Rp250 juta
- 0,125% untuk NJOP Rp250 juta – Rp500 juta
- 0,15% untuk NJOP Rp500 juta – Rp1 miliar
- 0,175% untuk NJOP Rp1 miliar – Rp2 miliar
- 0,20% untuk NJOP Rp2 miliar – Rp5 miliar
- 0,225% untuk NJOP Rp5 miliar – Rp10 miliar
Namun, dalam Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, struktur ini dirombak total.
Kini, semua lapisan NJOP akan dikenakan tarif tunggal sebesar 0,25%.
Baca Juga: 80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor, Deni Hendana, mengonfirmasi perubahan ini.
“Perwali nanti menyusul setelah Perda keluar. Konsepnya sudah siap agar penerapannya berjalan sejalan,” ungkap Deni dilansir dari Antara,
Kunci dari kebijakan baru ini terletak pada Perwali yang sedang disusun. Peraturan inilah yang akan menjadi penentu seberapa besar beban pajak yang harus dibayar oleh masyarakat.
Alih-alih langsung mengalikan NJOP dengan tarif 0,25%, Pemkot akan menerapkan "dasar pengenaan" yang berjenjang.
Berikut adalah rincian skema pengenaan pajak dalam draf Perwali:
- 40% untuk NJOP Rp100 juta – Rp250 juta
- 50% untuk NJOP Rp250 juta – Rp500 juta
- 60% untuk NJOP Rp500 juta – Rp1 miliar
- 70% untuk NJOP Rp1 miliar – Rp2 miliar
- 80% untuk NJOP Rp2 miliar – Rp5 miliar
- 90% untuk NJOP Rp5 miliar – Rp10 miliar
- 100% untuk NJOP di atas Rp10 miliar
Deni Hendana menegaskan bahwa dengan formula baru ini, secara matematis beban pajak yang ditanggung warga tidak akan mengalami kenaikan.
Berita Terkait
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif
-
Jadwal SIM Keliling Bogor Hari Ini: Lokasi di Kota dan Kabupaten, Syarat dan Biaya Terbaru
-
RPJMD Kota Bogor 2025-2029 Disetujui, Dedie Rachim Ungkap Arah Pembangunan hingga 4 Pilar Misi
-
Alun-alun Kota Bogor Banjir Kreasi dan Pesan Emas untuk Anak
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
Terkini
-
Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif
-
Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif
-
BRI Ungkap 3 Bekal Finansial Penting Bagi Generasi Muda
-
Kondisi Bogor Terdampak Krakatau, Sekda Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah
-
Kemarau Ekstrem 2026: 8.249 Hektare Sawah di Bogor Kekeringan, Jonggol Mulai Gagal Panen