SuaraBogor.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD secara resmi telah mengesahkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melalui Peraturan Daerah (Perda) baru, tarif PBB yang sebelumnya bervariasi kini diseragamkan menjadi tarif tunggal sebesar 0,25 persen.
Kebijakan ini sontak menjadi perhatian serius bagi para pemilik properti di kota hujan.
Meski terkesan ada lonjakan yang signifikan, Pemkot Bogor mengklaim bahwa kenaikan ini tidak akan serta-merta memberatkan warga.
Sebagai langkah antisipasi, sebuah Peraturan Wali Kota (Perwali) tengah dirancang untuk mengatur mekanisme pengenaan pajak secara lebih adil dan berjenjang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sebelumnya, tarif PBB di Kota Bogor diberlakukan secara progresif berdasarkan besaran NJOP. Tarif lama ini bervariasi mulai dari yang terendah 0,10% hingga yang tertinggi 0,225%.
Struktur Tarif PBB Lama:
- 0,10% untuk NJOP Rp100 juta – Rp250 juta
- 0,125% untuk NJOP Rp250 juta – Rp500 juta
- 0,15% untuk NJOP Rp500 juta – Rp1 miliar
- 0,175% untuk NJOP Rp1 miliar – Rp2 miliar
- 0,20% untuk NJOP Rp2 miliar – Rp5 miliar
- 0,225% untuk NJOP Rp5 miliar – Rp10 miliar
Namun, dalam Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, struktur ini dirombak total.
Kini, semua lapisan NJOP akan dikenakan tarif tunggal sebesar 0,25%.
Baca Juga: 80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor, Deni Hendana, mengonfirmasi perubahan ini.
“Perwali nanti menyusul setelah Perda keluar. Konsepnya sudah siap agar penerapannya berjalan sejalan,” ungkap Deni dilansir dari Antara,
Kunci dari kebijakan baru ini terletak pada Perwali yang sedang disusun. Peraturan inilah yang akan menjadi penentu seberapa besar beban pajak yang harus dibayar oleh masyarakat.
Alih-alih langsung mengalikan NJOP dengan tarif 0,25%, Pemkot akan menerapkan "dasar pengenaan" yang berjenjang.
Berikut adalah rincian skema pengenaan pajak dalam draf Perwali:
- 40% untuk NJOP Rp100 juta – Rp250 juta
- 50% untuk NJOP Rp250 juta – Rp500 juta
- 60% untuk NJOP Rp500 juta – Rp1 miliar
- 70% untuk NJOP Rp1 miliar – Rp2 miliar
- 80% untuk NJOP Rp2 miliar – Rp5 miliar
- 90% untuk NJOP Rp5 miliar – Rp10 miliar
- 100% untuk NJOP di atas Rp10 miliar
Deni Hendana menegaskan bahwa dengan formula baru ini, secara matematis beban pajak yang ditanggung warga tidak akan mengalami kenaikan.
Berita Terkait
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif
-
Jadwal SIM Keliling Bogor Hari Ini: Lokasi di Kota dan Kabupaten, Syarat dan Biaya Terbaru
-
RPJMD Kota Bogor 2025-2029 Disetujui, Dedie Rachim Ungkap Arah Pembangunan hingga 4 Pilar Misi
-
Alun-alun Kota Bogor Banjir Kreasi dan Pesan Emas untuk Anak
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor: Persatuan Adalah Benteng Terakhir Bangsa
-
Panduan Rute Lengkap Dari Cibinong Menuju Pendopo Malasari Nanggung
-
4 Rekomendasi Penginapan Puncak - Cipanas 2026 Lengkap dengan Harganya
-
Buntut Pelayanan Buruk, DPRD Kabupaten Bogor Desak Dinkes Evaluasi Puskesmas Cisarua
-
ART di Kota Wisata Bogor Tewas Disiksa Rekan Kerja, Disiram Air Panas Gara-Gara Charger Jam Tangan