SuaraBogor.id - Kepolisian Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap praktik prostitusi online di sebuah apartemen Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/4/2021).
Ada dua orang yang diamankan polisi dalam praktik prostitusi online di Bogor tersebut.
Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dua pelaku praktik prostitusi online di apartemen Bogor itu yakni DAP (17) masih remaja, serta penyedia kamar FY (20).
DAP diamankan Polisi dari Satreskrim Polresta Bogor Kota saat melakukan Operasi Pekat, Kamis (8/4/2021), untuk menyelidiki dugaan adanya praktik prostitusi online di Kota Bogor.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi prostitusi online, handphone yang berisi percakapan transaksi, serta satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah.
Menurut Susatyo, polisi dari Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari warga yang mencurigai adanya adanya kegiatan prostitusi terselubung.
"Kami dari Polresta Bogor Kota menjaga kesucian Ramadan, sekaligus mengurangi penyakit masyarakat. Kami melakukan pengamanan secara intensif 24 jam, terutama pada kegiatan warga yang mencurigakan," katanya, dilansir dari Antara.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, menambahkan, dari pengembangan kasus tersebut, Polisi mengetahui bahwa FY yang bekerja sama dengan DAP, menyediakan kamar di sebuah apartemen di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor.
Kamar tersebut disewa dengan harga Rp150.000 per hari dan FY mendapat keuntungan sekitar Rp3 juta per bulan.
Baca Juga: Pendapatan Tukang Bunga Tabur di Makam Turun, Akibat Ziarah Kubur Sepi
"Dari pengembangan kasus, Polisi juga menemukan ada tiga orang yang dijadikan PSK yakni MRM, SGA, dan FM. Semuanya masih remaja," katanya.
Terhadap kasus prostitusi online tersebut, polisi menjerat dengan pasal 2 jo pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta. [Antara]
Berita Terkait
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
20 Menit Parkir Kena Rp100 Ribu, Aksi Tukang Parkir di Bogor Viral
-
Seluruh Tubuh Melepuh, Buruh Lumpia Korban Ledakan Gas di Bogor Minta Tolong Dedi Mulyadi, Kenapa?
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Membedah Lokasi Strategis Kecamatan Parung yang Dipilih Jadi Jalur Krusial Tol Bogor Serpong
-
Yandri Susanto Desak Kejagung Turun Tangan, Selamatkan Hak Warga Desa Sukaharja dan Sukamulya Bogor
-
Siap Tancap Gas! Tol Bogor Serpong 32,03 KM Dibagi 4 Seksi Krusial, Ini Detail Titik-Titiknya
-
Duel Udara Berujung Nahas, Pemain Persikad Depok Bil'asqan Didiagnosis Ini Setelah Kolaps
-
Setelah Insiden Keracunan, Koki Bersertifikat dan CCTV Dapur Jadi Syarat Wajib Program Makan Gratis