SuaraBogor.id - Kepolisian Polresta Bogor Kota mengamankan mucikari berinisial DAP (17) yang masih remaja. Dia merupakan pelaku yang menawarkan ABG perempuan ke pria hidung belang di salah satu Apartemen di Bogor.
Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tak hanya DAP, polisi juga mengamankan FY (20) yang merupakan penyedia kamar di kasus prostitusi online Bogor tersebut.
DAP diamankan Polisi dari Satreskrim Polresta Bogor Kota saat melakukan Operasi Pekat, Kamis (8/4/2021), untuk menyelidiki dugaan adanya praktik prostitusi online di Kota Bogor.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi prostitusi online, handphone yang berisi percakapan transaksi, serta satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah.
Baca Juga: Perempuan Stres Berisiko Jantung Koroner dan Berita Kesehatan Hits Lainnya
Menurut Susatyo, polisi dari Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari warga yang mencurigai adanya adanya kegiatan prostitusi terselubung.
"Kami dari Polresta Bogor Kota menjaga kesucian Ramadan, sekaligus mengurangi penyakit masyarakat. Kami melakukan pengamanan secara intensif 24 jam, terutama pada kegiatan warga yang mencurigakan," katanya, dilansir dari Antara.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, menambahkan, dari pengembangan kasus tersebut, Polisi mengetahui bahwa FY yang bekerja sama dengan DAP, menyediakan kamar di sebuah apartemen di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor.
Kamar tersebut disewa dengan harga Rp150.000 per hari dan FY mendapat keuntungan sekitar Rp3 juta per bulan.
"Dari pengembangan kasus, Polisi juga menemukan ada tiga orang yang dijadikan PSK yakni MRM, SGA, dan FM. Semuanya masih remaja," katanya.
Baca Juga: Studi: Antidepresan selama Kehamilan Tak Berefek Langsung pada Janin
Terhadap kasus prostitusi online tersebut, polisi menjerat dengan pasal 2 jo pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta. [Antara]
Berita Terkait
-
Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU
-
Semarak Kartini, 5 Sutradara Perempuan Sinema Indonesia
-
Akses Mudah dan Bernuansa Alam, Novotel Bogor Golf Resort & Convention Center Siapkan Liburan Elegan
-
Kartini dan Gagasan tentang Perjuangan Emansipasi Perempuan
-
Bukan Cuma Laki-laki, Perempuan dan Anak-anak juga Bisa Alami Hemofilia: Kenali Gejalanya
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Diduga Tercemar Limbah, Ribuan Ikan di Setu Rawa Jejed Mati Secara Misterius
-
Pengguna DANA Merapat! Klaim Saldo Gratis Ratusan Ribu Rupiah Malam Ini
-
Domba Raksasa Bogor Bobot 130 Kg Jadi Jawara Nasional, Rudy Susmanto: Bukti Potensi Peternakan Kita
-
Gebrakan HUT TNI AU, Domba Garut 'Duel' di Pakansari, Bupati Rudy Terpukau
-
Detik-Detik Mobil Tertabrak KRL di Bogor