SuaraBogor.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menghadirkan saksi saat sidang lanjutan kasus penganiayaan, yang dilakukan Habib Bahar Smith.
Sidang Habib Bahar sendiri dilaksanakan secara online yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/4/2021).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah warga untuk memberi kesaksian atas peristiwa penganiayaan terhadap supir taksi online yang terjadi pada tanggal 4 September 2018.
Pada saat sidang berlangsung, Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Sementara itu, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut berada di PN Bandung di Jalan LL. RE. Martadinata.
Bahar sempat tidak bisa menahan emosi saat salah satu saksi menyebut Bahar telah mencekik, menginjak, dan bahkan sempat mengancam akan membunuh korban.
Bahar pun membantah kesaksian mengenai posisi korban yang telungkup di dalam mobil. Menurut pembelaan Bahar, korban pada saat itu berada di kursi mobil.
"Bohong kamu, saksi. Saya tidak berkata demikian. Tidak benar, yang mulia (mengenai pencekikan itu). Yang benar itu, saya pukul korban di dalam mobil. Saya tidak menginjak. Yang benar itu, saya memukul," ujar Habib Bahar dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com.
Menanggapi keterangan saksi dan bantahan Bahar, hakim pun menegaskan pihaknya akan tetap mencatat keterangan saksi untuk dijadikan sebagai pertimbangan pada sidang berikutnya.
"Karena para saksi ini tetap pada keterangannya, berarti ada yang tidak benar. Kita catat dulu. Tentu semua bahannya akan kami pertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Kesal Sering Dibully, Pemuda Buleleng Nekat Tusuk Leher Remaja 14 Tahun
Kesaksian yang dibantah oleh Habib Bahar dituturkan oleh seorang warga bernama Putu. Menurut Putu, korban dimauskkan ke dalam mobil merk Pajero oleh dua orang sekitar pukul 23.00 WIB. Putu melihat korban pada saat itu telungkup di lantai mobil dan kakinya nampak menggantung ke luar.
"Saat saya menghampiri, saya dengar ada yang bilang ke saya jangan ikut campur, ini urusan rumah tangga. Saya pergi ke pos untuk meminta bantuan karena si korban posisinya di mobil Pajero seperti dicekik dan diinjak. Posisi saya dekat. Saya lihat ada luka, tapi persisnya luka ada di mana, saya enggak tahu pasti," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kado HUT RI untuk Mario Dandy: Terpidana Kasus Penganiayaan David Ozora Terima Remisi 6 Bulan
-
Viral! Youtuber Otomotif Mustofa Kepala Jenggot Jadi Tersangka Usai Gigit Puting Teman Sendiri
-
Viral Bocah Perempuan di Palas Dituduh Curi Jajanan di Warung, Tangan-Kaki Diikat, Disundut Rokok
-
7 Fakta Bocah Perempuan Disiksa di Padang Lawas: Diikat dan Disundut Rokok, Dituduh Curi Jajanan!
-
3 Fakta Viral Ibu-ibu Dianiaya Saat Antar Anak Sekolah di Tanjung Priok, Korban Luka Memar!
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif
-
Dendam 15 Tahun Akibat Sepak Bola: Tragedi Berdarah di Jasinga, Satu Warga Tewas Ditusuk Parang
-
Gebrakan dari Hambalang, Sinyal Keras Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK