SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya siap menghadiri sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab, terkait kasus swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Tak hanya itu saja, Bima Arya juga mengatakan, dirinya akan beberkan sesuai dengan fakta yang terjadi, saat itu Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi Bogor.
""Insya Allah pagi ini saya siap hadir (dalam sidang Rizieq kasus swab test RS UMMI Bogor)," kata Bima, dilansir dari Suara.com, Rabu (14/4/2021).
Bima mengatakan, dirinya sudah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi dalam persidangan Habib Rizieq hari ini. Termasuk juga permintaan dari jaksa penuntut umum atau JPU.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menyampaikan, dirinya bakal memberikan keterangan dalam persidangan sesuai dengan berita acara pemeriksaan atau BAP. Bima juga bakal hadirkan data dan fakta.
"Saya akan sampaikan semua sesuai dengan BAP saya. Fakta dan data," katanya.
Pantauan Suara.com, sejumlah kendaraan taktis milik Korps Brimob bersiaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tak hanya itu, beberapa mobil water canon juga tampak terparkir di lokasi.
Tak hanya itu, polisi juga memasang kawat berduri di sepanjang pagar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara itu, terpantau belum ada simpatisan Habib Rizieq yang hadir di lokasi.
Kepolisian bersama TNI juga terlihat berjaga di gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Para pengunjung yang mempunyai kepentingan tampak sedang antre untuk masuk ke dalam pengadilan.
Baca Juga: Bima Arya jadi Saksi Rizieq, Polisi Jaga Ketat Pintu Masuk PN Jaktim
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Isu Polusi Udara, Wamen Bima Arya Minta Pejabat Naik Transportasi Umum
-
Lewat PKA dan PKP, Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
-
PBB Meroket 100 Persen? Kemendagri Turun Tangan Cegah 'Api Pati' Menyebar ke Daerah Lain
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Saung Batu Penganten Bogor! Destinasi Wisata Alam Cocok untuk Family Gathering, Wajib Dicoba Gen Z
-
Misteri Pembobolan Rumah Kosong di Bogor Raya, Jejak Pelaku Brankas Ratusan Juta Terendus
-
Mengejutkan! Menkeu Purbaya Ancam Bubarkan Satgas BLBI, Sebut Bikin Ribut, Hasil Nol
-
Bukan Hanya Bogor, 3.000 Desa Terjebak dalam Hutan, Mendes PDT Cari Solusi Darurat
-
Mimpi Besar Bilqis, Insinyur Sipil Lulusan Munchen yang Bertekad Ratakan Sekolah di Pelosok Negeri