SuaraBogor.id - Majelis Hakim menunda sidang Habib Rizieq terkait kasus perkara swab tes di RS Ummi Bogor. Mereka akan melanjut pada Rabu (21/4/2021) pekan depan dengan menghadirkan lima saksi.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan, pada sidang lanjutan Habib Rizieq nanti Rabu 21 April, pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan.
"Sidang berikutnya hari Rabu tanggal 21 April 2021 ya pekan depan," kata Khadwanto dalam persidangan, dilansir dari Suara.com, Kamis (15/4/2021).
Majelis hakim kemudian menanyakan perihal saksi yang bakal dihadirkan jaksa. Jaksa menyebut bahwa ada 5 orang saksi yang bakal dihadirkan. Para saksi nantinya dibagi sesuai dengan klaster atau kelompok.
Baca Juga: Habib Umar: Jokowi - Ma'ruf Akan Diterima Tobatnya Tapi Harus Lengser Dulu
"Berapa saksi yang bakal dihadirkan?," kata majelis hakim.
"Lima (orang saksi) majelis hakim," jawab jaksa.
Kemudian merespons hal itu, Rizieq selaku terdakwa pun memberikan tanggapannya terkait saksi yang bakal dihadirkan jaksa minggu depan.
"10 orang saksi juga kami siap ya mulia," kata Rizieq menanggapi.
Kendati begitu, nama-nama saksi yang bakal dihadirkan pada sidang berikutnya belum dibeberkan oleh jaksa.
Baca Juga: Usai Bima Arya Jadi Saksi, Sidang Rizieq Kasus RS UMMI Dilanjutkan 21 April
Majelis hakim meminta segera nama-nama tersebut disetorkan lantaran demi kepentingan bersama.
"Jadi hari ini nama-nama belum siap. Tolong ini kepentingan bersama. Karena majelis hakim juga perlu. Sidang ditunda dan dilanjutkan Rabu 21 April 2021 untuk kesempatan penuntut umum mengajukan saksi-saksi," kata hakim seraya mengetuk palu.
Sekedar informasi, dalam kasus swab test RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Wakil Wali Kota Bogor Hukum ASN dengan Push-Up Massal, Ternyata Ini Alasannya!
-
Terungkap Sosok Kontroversial yang Jadi Saksi Nikah Al Ghazali dan Alyssa Daguise
-
Tol Bogor-Serpong Lewat Parung Segera Dibangun, Ini Daftar 14 Desa yang Dilewati
-
Investasi Rp8,95 Triliun, Tol Bogor-Serpong Via Parung Siap Digarap Desember 2025
-
Goa Lalay, Pesona Area Tambang yang Disulap Jadi Tempat Wisata Kekinian
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Matic Murah untuk Wanita, Tahun Muda Harga Mulai dari Rp 65 Jutaan
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan: Fitur Canggih, Kamera 50 MP!
-
Respons Pemain Juventus usai Dipaksa Dengarkan 'Khotbah' Donald Trump Soal Iran-Israel
-
Daftar 8 Sepatu Lari Ortuseight, Harga Terjangkau Tawarkan Kenyamanan yang Stylish
-
Dari Inzaghi hingga Menit Bermain, 3 Dampak Positif Andai Emil Audero Bertahan di Palermo
-
Media Belanda Sebut Mees Hilgers Tak Capai Potensi Terbaik di FC Twente
Terkini
-
7 Saldo DANA Gratis Hari Ini 20 Juni 2025, Raih Cuan Hingga Rp300 Ribu
-
Bikin Penampilan Keren dan Maksimal! Ini 5 Rekomendasi Sepatu Wanita Terbaik untuk Olahraga
-
Detik-Detik Fuji Masuk IGD Usai Insiden Tak Terduga
-
DANA Kaget Hari Ini, Rejeki Nomplok di Ujung Jari, Begini Trik Biar Tidak Ketinggalan
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini dan Saatnya Santai Bersama Teman-Teman