SuaraBogor.id - Majelis Hakim menunda sidang Habib Rizieq terkait kasus perkara swab tes di RS Ummi Bogor. Mereka akan melanjut pada Rabu (21/4/2021) pekan depan dengan menghadirkan lima saksi.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan, pada sidang lanjutan Habib Rizieq nanti Rabu 21 April, pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan.
"Sidang berikutnya hari Rabu tanggal 21 April 2021 ya pekan depan," kata Khadwanto dalam persidangan, dilansir dari Suara.com, Kamis (15/4/2021).
Majelis hakim kemudian menanyakan perihal saksi yang bakal dihadirkan jaksa. Jaksa menyebut bahwa ada 5 orang saksi yang bakal dihadirkan. Para saksi nantinya dibagi sesuai dengan klaster atau kelompok.
Baca Juga: Habib Umar: Jokowi - Ma'ruf Akan Diterima Tobatnya Tapi Harus Lengser Dulu
"Berapa saksi yang bakal dihadirkan?," kata majelis hakim.
"Lima (orang saksi) majelis hakim," jawab jaksa.
Kemudian merespons hal itu, Rizieq selaku terdakwa pun memberikan tanggapannya terkait saksi yang bakal dihadirkan jaksa minggu depan.
"10 orang saksi juga kami siap ya mulia," kata Rizieq menanggapi.
Kendati begitu, nama-nama saksi yang bakal dihadirkan pada sidang berikutnya belum dibeberkan oleh jaksa.
Baca Juga: Usai Bima Arya Jadi Saksi, Sidang Rizieq Kasus RS UMMI Dilanjutkan 21 April
Majelis hakim meminta segera nama-nama tersebut disetorkan lantaran demi kepentingan bersama.
"Jadi hari ini nama-nama belum siap. Tolong ini kepentingan bersama. Karena majelis hakim juga perlu. Sidang ditunda dan dilanjutkan Rabu 21 April 2021 untuk kesempatan penuntut umum mengajukan saksi-saksi," kata hakim seraya mengetuk palu.
Sekedar informasi, dalam kasus swab test RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Hari Terakhir Kampanye, Rudy-Jaro Ade Gelar Sembako Murah di Sirkuit Sentul
-
Pas Band Guncang Sirkuit Sentul saat Kampanye Akbar Rudy Susmanto
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
-
Rudy Susmanto Bakal Buat Rambu-Rambu Jalan dengan Bahasa Sunda Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Soal Opsi TPS Darurat, Ini Kata Pemkab Bogor
-
Disdukcapil Kabupaten Bogor Buka Lebih Banyak Slot Layanan, Masyarakat Diuntungkan
-
Dukung Penuh Paslon Rudy-Ade, Rachmat Yasin: Bogor Akan Semakin Berkembang
-
Atang-Annida Optimis Rebut Hati Warga Bogor
-
Pesta Bogor Hepi Sendi-Melli, Ribuan Relawan Siap Rebut Kemenangan di Pilkada