Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 15 April 2021 | 11:12 WIB
Ilustrasi THM di Bogor. [HO/Polsek Cileungsi/Suarabogor.id]

SuaraBogor.id - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Beberapa THM dilarang beroperasi di Bogor itu seperti rumah bernyanyi, karaoke dan panti pijat.

Larangan THM tidak beroperasi di Bogor itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 061/1789-Huk.Ham, tentang pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadan dan Idul Fitri dan larangan sejumlah THM untuk beroprasi selama Ramadan.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pada bagian ketentuan pelaksanaan ibadah poin 9, butir a,b,c, Pemkot Bogor melarang keras sektor THM untuk beroprasi selama Ramadan.

Bahkan, sektor-sektor THM tersebut tidak boleh beroprasi hingga H+7 pasca hari raya Idul fitri.

Baca Juga: Waktu Buka Puasa Makassar Kamis 15 April 2021 dan Masjid Tempat Ngabuburit

"Kami semua sepakat, agar THM tidak beroperasi dahulu selama ramadan ini, hingga 7 hari setelah lebaran nanti," katanya dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Kamis (15/4/2021).

Tak hanya Pemkot Bogor, hal serupa juga diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Melalui Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 45113/227 - Kesra, Pemkab Bogor melarang operasional seluruh kegiatan THM selama ramadan tahun ini.

Hal tersebut dilakukan, agar masyarakat bisa lebih khusyuk dan tenang dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadan.

"Ini semua kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, serta menjaga kondusifitas selama ramadan," ucapnya.

Selain THM, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melarang tempat hiburan lainnya, yang berpotensi mengganggu masyarakat dalam melaksanakan ibadah Ramadan.

Baca Juga: Viral Kisah Cinta Kandas Gegara Meme Bulan Ramadhan Ini

"Pokonya yang dapat menimbulkan gangguan masyarakat selama Ramadan akan kami tutup sementara," tukasnya.

Load More