SuaraBogor.id - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Beberapa THM dilarang beroperasi di Bogor itu seperti rumah bernyanyi, karaoke dan panti pijat.
Larangan THM tidak beroperasi di Bogor itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 061/1789-Huk.Ham, tentang pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadan dan Idul Fitri dan larangan sejumlah THM untuk beroprasi selama Ramadan.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pada bagian ketentuan pelaksanaan ibadah poin 9, butir a,b,c, Pemkot Bogor melarang keras sektor THM untuk beroprasi selama Ramadan.
Bahkan, sektor-sektor THM tersebut tidak boleh beroprasi hingga H+7 pasca hari raya Idul fitri.
"Kami semua sepakat, agar THM tidak beroperasi dahulu selama ramadan ini, hingga 7 hari setelah lebaran nanti," katanya dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Kamis (15/4/2021).
Tak hanya Pemkot Bogor, hal serupa juga diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Melalui Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 45113/227 - Kesra, Pemkab Bogor melarang operasional seluruh kegiatan THM selama ramadan tahun ini.
Hal tersebut dilakukan, agar masyarakat bisa lebih khusyuk dan tenang dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadan.
"Ini semua kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, serta menjaga kondusifitas selama ramadan," ucapnya.
Selain THM, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melarang tempat hiburan lainnya, yang berpotensi mengganggu masyarakat dalam melaksanakan ibadah Ramadan.
Baca Juga: Waktu Buka Puasa Makassar Kamis 15 April 2021 dan Masjid Tempat Ngabuburit
"Pokonya yang dapat menimbulkan gangguan masyarakat selama Ramadan akan kami tutup sementara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Video Pemuda di Bogor Siram Air Kencing ke Waria, Dalih Lakukan 'Bersih-bersih'
-
Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia
-
Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong
-
Kemarau Mulai Terasa, Debit Ciliwung di Bendungan Katulampa Turun Drastis
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi