SuaraBogor.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan bertindak jika buruh tidak dapat THR Lebaran 2021. Menurut dia, THR wajib diberikan dengan alasan apapun.
Ridwan Kamil akan mendatangi perusahaan yang tak bayar THR Lebaran 2021. Ridwan Kamil meminta seluruh perusahaan di Jawa Barat mematuhi arahan pemerintah pusat terkait pembayaran THR.
Menteri Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor M/6/HK.O4/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Senin (12/4) kemarin.
Dalam SE tersebut menegaskan perusahaan wajib membayar THR karyawan yang sesuai aturan.
"Ini kami sedang mempersiapkan, mungkin nanti ada satu dua perusahaan yang mengaku tidak sanggup, kita akan siapkan tim memonitor memastikan keadilan kepada mereka yang berhak," ujar Ridwan Kamil Rabu kemarin.
Ridwan Kamil menilai harus ada tim yang memantau agar tidak terganggu dengan hal-hal yang tidak logis dengan alasan logis.
"Kita akan melaksanakan penilaian," katanya.
Sebelumnya Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta, menilai kondisi perekonomian tahun 2021 tidak sama dengan tahun 2020.
Pada 2020, ada PSBB sehingga banyak perusahaan yang meliburkan pekerjanya sampai dua bulan.
Baca Juga: Pengusaha di Riau Diingatkan Bayar Penuh THR Karyawan
"Tahun 2021 semua perusahaan sudah beroperasi normal termasuk industri startup, pasar tradisional, pertanian, hotel, pariwisata dan lainnya tinggal sekolah yang belum tatap muka," ujar Sidarta.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR tahun 2021 sesuai dengan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
Argumentasi kedua kenapa THR harus tetap dibayarkan, kata dia, karena Presiden dan Kementerian Perekonomian meminta kepada pelaku usaha membayar THR tahun 2021 secara penuh.
Sebab, pemerintah sudah banyak memberikan bantuan/stimulus kepada dunia usaha agar pada masa pandemi Covid-19 ini tetap bisa bertahan.
Sidarta mengatakan, dengan membayar THR secara penuh diharapkan bisa memacu konsumsi masyarakat. Tujuannya adalah bisa mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Sementara menurut Kepala Disnaketrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi, pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Saksi Sidang Sebut Uang OPD Buat THR Timses, Fadia Bantah: ASN Dapat, Saya Malah Nombok
-
Aura Kasih Diam-Diam Terjun ke Bisnis Peternakan Ayam di Subang Berapa Omzetnya?
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Nasib THR Ojol Usai Jadi UMKM: Bukan Pekerja Formal, Ikut Perjanjian Kemitraan
-
Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
Terkini
-
Ada Apa di BPN Kabupaten Bogor? Tim Ditreskrimum dan Brimob Bersenjata Tampak Siaga di Lokasi
-
Dampak Kebakaran TPA Galuga, 450 Ton Sampah Kota Bogor Tertahan di Truk Pengangkut
-
Kebakaran TPA Galuga Padam, Bupati Bogor: Tinggal Sisa Asap Tebal
-
Api TPA Galuga Berhasil Dikendalikan Setelah 17 Jam Membara
-
Titik Api 500 Meter dari Akses Utama, Helikopter TNI AU Dikerahkan Padamkan TPA Galuga