SuaraBogor.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan bertindak jika buruh tidak dapat THR Lebaran 2021. Menurut dia, THR wajib diberikan dengan alasan apapun.
Ridwan Kamil akan mendatangi perusahaan yang tak bayar THR Lebaran 2021. Ridwan Kamil meminta seluruh perusahaan di Jawa Barat mematuhi arahan pemerintah pusat terkait pembayaran THR.
Menteri Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor M/6/HK.O4/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Senin (12/4) kemarin.
Dalam SE tersebut menegaskan perusahaan wajib membayar THR karyawan yang sesuai aturan.
"Ini kami sedang mempersiapkan, mungkin nanti ada satu dua perusahaan yang mengaku tidak sanggup, kita akan siapkan tim memonitor memastikan keadilan kepada mereka yang berhak," ujar Ridwan Kamil Rabu kemarin.
Ridwan Kamil menilai harus ada tim yang memantau agar tidak terganggu dengan hal-hal yang tidak logis dengan alasan logis.
"Kita akan melaksanakan penilaian," katanya.
Sebelumnya Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta, menilai kondisi perekonomian tahun 2021 tidak sama dengan tahun 2020.
Pada 2020, ada PSBB sehingga banyak perusahaan yang meliburkan pekerjanya sampai dua bulan.
Baca Juga: Pengusaha di Riau Diingatkan Bayar Penuh THR Karyawan
"Tahun 2021 semua perusahaan sudah beroperasi normal termasuk industri startup, pasar tradisional, pertanian, hotel, pariwisata dan lainnya tinggal sekolah yang belum tatap muka," ujar Sidarta.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR tahun 2021 sesuai dengan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
Argumentasi kedua kenapa THR harus tetap dibayarkan, kata dia, karena Presiden dan Kementerian Perekonomian meminta kepada pelaku usaha membayar THR tahun 2021 secara penuh.
Sebab, pemerintah sudah banyak memberikan bantuan/stimulus kepada dunia usaha agar pada masa pandemi Covid-19 ini tetap bisa bertahan.
Sidarta mengatakan, dengan membayar THR secara penuh diharapkan bisa memacu konsumsi masyarakat. Tujuannya adalah bisa mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Sementara menurut Kepala Disnaketrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi, pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau memang tidak mampu harus dibuktikan dengan neraca keuangan karena memang banyak perusahaan sudah tidak bisa apa-apa karena banyak juga perusahaan yang sudah tidak bisa produksi lagi," katanya.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Ridwan Kamil-Lisa Mariana: Bareskrim Geber Pemeriksaan, Hasil Tes DNA Jadi Kunci!
-
Selain Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ngaku Pernah Jadi Simpanan Banyak Pejabat Lain
-
Borok Ridwan Kamil Dikuliti Dinar Candy, Ada Simpanan Selain Lisa Mariana Berinisial S
-
Menjanda 3 Hari, Lisa Mariana Sudah Pamer Pacar Baru yang Lebih Ganteng dari Ridwan Kamil
-
Spesifikasi Mercedes Benz 280 SL Milik BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
-
Danantara Gaet Perusahaan China Garap Proyek Smelter Nikel Milik INCO Senilai Rp23 Triliun
Terkini
-
Fakta-Fakta Mencengangkan Istana Riza Chalid di Rancamaya Bogor yang Disita Kejagung
-
Jurus Riza Chalid Samarkan Istana Rancamaya, Pakai Nama Perusahaan Demi Kelabui Jejak Korupsi
-
Disegel Kejagung! Intip Rumah Mewah Riza Chalid di Rancamaya yang Bak Istana Pribadi
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini 26 Agustus 2025, Peluang Raih Saldo Gratis Langsung Cair
-
Kades Cikuda dan Raksasa Properti: 5 Fakta Terkini Dugaan Suap Rp3 Miliar Guncang Parung Panjang