SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan kesaksian untuk Habib Rizieq pada kasus swab test di RS Ummi Bogor, Rabu (14/4/2021) kemarin.
Namun, kesaksian Bima Arya di kasus Habib Rizieq tersebut menjadi sorotan. Sebab, orang nomor wahid di Kota Bogor itu disebut eks pentolan FPI tersebut telah memberikan kesaksian bohong.
Bahkan, Bima Arya begitu tega melaporkan Habib Rizieq ke polisi. Hal tersebut membuat Habib Rizieq kecewa ke Bima Arya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Menurutnya, langkah hukum yang telah diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan melapor RS Ummi Bogor secara pidana kepada pihak kepolisian merupakan langkah yang tepat.
Sebab, pihak RS Ummi Bogor dinilai tidak kooperatif kepada pemerintah daerah dalam hal penanganan covid-19.
"Kami telah memberikan analisis hukum dalam kasus RS Ummi ini kepada Satgas Covid-19. Pada 27 November 2020 kami merekomendasikan agar Satgas Covid-19 segera melaporkan secara pidana kepada pihak kepolisian, terhadap perbuatan pihak RS Ummi yang tidak kooperatif dalam memberikan informasi, serta pelanggaran administratif terhadap aturan hukum," katanya dilansir dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Kamis (15/4/2021).
Laporan tersebut, dilakukan lantaran saat itu terjadi peristiwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang saat itu dilakukan oleh Pemkot Bogor melalui satgas covid-19, untuk mendapatkan informasi pelaksanaan protokol kesehatan melalui uji swab untuk melindungi warga Kota Bogor.
"Oleh karenanya perlu diambil tindakan tegas yang terukur apakah peristiwa ini merupakan pidana atau tidak, dengan cara melaporkan secara pidana terhadap pihak yang tidak kooperatif, dan pelaporan tersebut tidak mungkin dicabut karena bukan delik aduan," ujarnya.
Baca Juga: 34 Napi Teroris di Lapas Gunung Sindur Ikrar Setia NKRI
Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga menyiapkan sejumlah pasal, atas tidak kooperatifnya RS Ummi kepada pemerintah daerah. Yakni, pasal 10 huruf a tentang Peraturan Walikota Bogor Nomor 110 tentang PSBMK jo Pasal 5 huruf h Peraturan Walikota Nomor 107 tentang sanksi pelanggar tertib kesehatan.
"Sedangkan pelanggaran pidananya merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ucapnya.
Pemkot Bogor berkomitmen akan menjunjung hukum sebagaimana dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
Menurutnya, apa yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor bukan berdiri sendiri. Melainkan bersama-sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sebagai mandatori dari Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020.
"Sehingga dalam koridor pendampingan hukum, tugas kami adalah untuk memastikan peristiwa tersebut sebagai peristiwa pidana. Tentunya sesuai kaidah rule of law untuk mendapatkan kepastian hukum, dan kedudukan Walikota Bogor Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 telah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, untuk menjaga wilayah Kota Bogor sebagai Daerah Otonomi terhadap 3 status kedaruratan yang belum dicabut oleh Pemerintah pusat," tutupnya.
Berita Terkait
-
Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante
-
Perhatian Penumpang KRL Bogor, Jalur Naik-Turun Berubah Tapi Jadwal Tetap Normal
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Video Pemuda di Bogor Siram Air Kencing ke Waria, Dalih Lakukan 'Bersih-bersih'
-
Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM
-
Flyover Bojonggede Hingga Embarkasi Haji, Ini Deretan Proyek Strategis Bogor di 2027
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas