Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 19 April 2021 | 03:25 WIB
Sekda Pemkab Bogor Burhanuddin. [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan bahwa jika wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur mekar dari Kabupaten Bogor, pendapatan asli daerah (PAD) aman.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, PAD Kabupaten Bogor dipastikan tetap aman. Meski, saat ini Bogor Timur dan Bogor Barat sudah berstatus Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).

"Kabupaten Bogor sebagai induk tidak ada masalah. Aman termasuk sumber PAD," katanya dilansir dari Antara, Senin (19/4/2021).

Pasalnya, ketika PAD Kabupaten Bogor senilai Rp1,18 triliun, besaran pendapatan yang didapat dari wilayah barat yaitu hanya senilai Rp103,7 miliar dan dari wilayah Rp333 miliar. Sedangkan pendapatan paling besar tetap dari wilayah tengah, yakni senilai Rp749 miliar.

Baca Juga: Tindak Bangunan Bermasalah, Bobby Selamatkan PAD Rp 250 Juta dalam Sebulan

"Melihat perkembangan ekonomi di Cibinong Raya, Kawasan Lido, kawasan industri Gunungsindur hingga pariwisata Puncak. Pokoknya pemekaran wilayah tidak berdampak negatif," paparnya.

Burhan menyebutkan bahwa secara aspek kewilayahan, Bogor Barat dan Timur sudah layak menjadi kabupaten sendiri.

"Apabila ada kemauan dari pemerintah, rasanya layak dan aman dari berbagai aspek kewilayahan," kata Burhan.

Namun, selama tiga tahun suatu daerah yang memekarkan diri, masih bergantung pada daerah induk, dalam hal ini yaitu Kabupaten Bogor.

"Menjadi daerah persiapan dulu selama tiga tahun, yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Kalau dalam tiga tahun itu aspek-aspek kewilayahan dinilai tidak layak, sumber PAD tidak memadai, kesiapan SDM apratur kurang dan lainnya, itu bisa saja daerah persiapan dikembalikan lagi ke induk," terangnya.

Baca Juga: Resmi! Operasional RS Lapangan COVID-19 Bogor Berakhir

Ia mengatakan, selama tiga tahun berstatus daerah persiapan, akan ada tim penilai independen dan pemerintah pusat untuk melihat kelayakan sebuah daerah layak menjadi otonom atau tidak.

"Kalau tim independen dan pemerintah pusat menilai tidak layak ya akan dikembalikan ke daerah induk dan tidak disetujui menjadi daerah otonomi baru lewat undang-undang," tuturnya. [Antara]

Load More