SuaraBogor.id - Peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kecamatan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu yang dihadiri Habib Rizieq Rizieq Shihab terbukti menyalahi aturan.
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus Habib Rizieq di Megamendung Bogor.
Dilansir dari Suara.com, Agus membeberkan hal itu ketika dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum atau JPU dalam sidang lanjutan Rizieq. Awalnya Agus ditanya jaksa soal penerapan protokol kesehatan dalam acara tersebut.
Agus menjelaskan, bahwa usai acara yang dihadiri Rizieq di Megamendung digelar pihaknya menggelar rapat bersama jajaran Satgas Covid-19. Dalam rapat dibeberkan soal pelanggaran prokes.
"Pada saat rapat dibahas persoalan saat kejadian itu disampaikan bahwa ini ada pelanggaran prokes saat itu kami laporkan kepada kepolisian," kata Agus dalam persidangan.
"Yang pertama tidak memakai masker, kedua tidak menjaga jarak karena jaraknya tidak sesuai, tidak ada sarana cuci tangan," sambungnya.
Selain itu, Agus juga menyebutkan pelanggaran lainnya dalam acara di Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung. Di antaranya peserta acara melebihi kapasitas yakni lebih dari 150 orang kemudian durasi acara melebihi ketentuan.
"Penyelenggaraan melebihi jumlah yang dibatasi 150 orang. Melebihi dari 3 jam," tuturnya.
Lebih lanjut, Agus juga mengatakan, panitia acara tidak membuat pernyataan mentaati protokol kesehatan kepada satgas covid setempat yakni melalui Camat.
Baca Juga: Kasus Kerumunan di Megamendung, Camat: Habib Rizieq yang Bertanggung Jawab
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Misteri Hilangnya Rahmat Ajiguna, Polisi Ungkap Terekam CCTV: Tunjukkan Gelagat Aneh
-
Hilang Hampir Sebulan, Titik Terang Rahmat Ajiguna Masih Gelap
-
Video Viral Kerusuhan di DPRD Kabupaten Bogor: Ini Fakta Sebenarnya
-
Fakta di Balik Pengakuan Viral Provokator Serang Mako Brimob: Catut Nama Anak TNI Agar Lolos
-
Konser Tanpa Kursi? Sunset di Kebun Raya Bogor Tawarkan Sensasi Piknik Musik Tak Terlupakan!
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Hanya Main 8 Menit di Utrecht, Miliano Jonathans Batal Ambil Sumpah WNI
- Jam Tangan Rp11,7 M Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ibu Penjarah: Saya Juga Bingung Cara Pakainya
- Netizen Berbalik Kasihan ke Uya Kuya, Video Joget Kegirangan Gaji Rp 3 Juta Sehari Ternyata Editan
- Pastikan Gelar Demo 2 September 2025, BEM SI Bawa 11 Tunturan 'Indonesia Cemas', Ini Isinya
Pilihan
-
Warga Malaysia Ikut Demo, Upin Ipin Sampai Bikin Postingan Khusus Buat Indonesia!
-
Pengeluaran Ongkos Transportasi Warga Bekasi dan Depok Paling Mahal di Dunia
-
Pendidikan Abigail Limuria: Aktivis Muda yang Viral Usai Bongkar Fakta Demo Indonesia di Al Jazeera
-
Lupakan Merek Impor? 7 Sepatu Lari Lokal Ini Kualitasnya Bikin Kaget
-
Buang Peluang! Timnas Indonesia U-23 Ditahan Laos
Terkini
-
Malam Kamis Tiba, Ini Waktu Mustajab! Berikut Doa dan Amalan Terbaik untuk Meraih Berkah
-
Tragedi Jelang Magrib: Lambaian Tangan Terakhir Arya Sebelum Lenyap Ditelan Pusaran Air Cisadane
-
DANA Kaget 3 September 2025: Raih Saldo Gratis dan Pahami Cara Amannya di Sini
-
Pemkab Bogor Wajibkan Putar Lagu "Ibu Pertiwi" di Seluruh Instansi dan Ruang Publik
-
Tangis Haru Ibunda Affan Kurniawan, Cita-cita Rumah Terwujud Atas Perintah Langsung Presiden Prabowo