SuaraBogor.id - Peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kecamatan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu yang dihadiri Habib Rizieq Rizieq Shihab terbukti menyalahi aturan.
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus Habib Rizieq di Megamendung Bogor.
Dilansir dari Suara.com, Agus membeberkan hal itu ketika dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum atau JPU dalam sidang lanjutan Rizieq. Awalnya Agus ditanya jaksa soal penerapan protokol kesehatan dalam acara tersebut.
Agus menjelaskan, bahwa usai acara yang dihadiri Rizieq di Megamendung digelar pihaknya menggelar rapat bersama jajaran Satgas Covid-19. Dalam rapat dibeberkan soal pelanggaran prokes.
"Pada saat rapat dibahas persoalan saat kejadian itu disampaikan bahwa ini ada pelanggaran prokes saat itu kami laporkan kepada kepolisian," kata Agus dalam persidangan.
"Yang pertama tidak memakai masker, kedua tidak menjaga jarak karena jaraknya tidak sesuai, tidak ada sarana cuci tangan," sambungnya.
Selain itu, Agus juga menyebutkan pelanggaran lainnya dalam acara di Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung. Di antaranya peserta acara melebihi kapasitas yakni lebih dari 150 orang kemudian durasi acara melebihi ketentuan.
"Penyelenggaraan melebihi jumlah yang dibatasi 150 orang. Melebihi dari 3 jam," tuturnya.
Lebih lanjut, Agus juga mengatakan, panitia acara tidak membuat pernyataan mentaati protokol kesehatan kepada satgas covid setempat yakni melalui Camat.
Baca Juga: Kasus Kerumunan di Megamendung, Camat: Habib Rizieq yang Bertanggung Jawab
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Slip of the Tongue 'Ndasmu' Prabowo di Penas: Gaya Autentik atau Asal?
-
Kalah dari Pelita Jaya, Pelatih Bogor Hornbills Soroti Petaka 2 Menit Akhir
-
Psywar Final IBL 2026: Bogor Hornbills Pamer Pemain Asing, Jeff Withey Beri Peringatan Keras
-
Bogor Hornbills Tak Gentar Hadapi Nama Besar Pelita Jaya di Final IBL 2026
-
Final IBL 2026: Pelita Jaya Jakarta Waspadai 3 Pemain Asing Bogor Hornbills
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Ketua DPRD Kota Bogor Hadir Meriahkan HJB ke 544 dengan Gowes Bareng Bogor Hujan Onthel
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas