SuaraBogor.id - Peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kecamatan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu yang dihadiri Habib Rizieq Rizieq Shihab terbukti menyalahi aturan.
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus Habib Rizieq di Megamendung Bogor.
Dilansir dari Suara.com, Agus membeberkan hal itu ketika dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum atau JPU dalam sidang lanjutan Rizieq. Awalnya Agus ditanya jaksa soal penerapan protokol kesehatan dalam acara tersebut.
Agus menjelaskan, bahwa usai acara yang dihadiri Rizieq di Megamendung digelar pihaknya menggelar rapat bersama jajaran Satgas Covid-19. Dalam rapat dibeberkan soal pelanggaran prokes.
"Pada saat rapat dibahas persoalan saat kejadian itu disampaikan bahwa ini ada pelanggaran prokes saat itu kami laporkan kepada kepolisian," kata Agus dalam persidangan.
"Yang pertama tidak memakai masker, kedua tidak menjaga jarak karena jaraknya tidak sesuai, tidak ada sarana cuci tangan," sambungnya.
Selain itu, Agus juga menyebutkan pelanggaran lainnya dalam acara di Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung. Di antaranya peserta acara melebihi kapasitas yakni lebih dari 150 orang kemudian durasi acara melebihi ketentuan.
"Penyelenggaraan melebihi jumlah yang dibatasi 150 orang. Melebihi dari 3 jam," tuturnya.
Lebih lanjut, Agus juga mengatakan, panitia acara tidak membuat pernyataan mentaati protokol kesehatan kepada satgas covid setempat yakni melalui Camat.
Baca Juga: Kasus Kerumunan di Megamendung, Camat: Habib Rizieq yang Bertanggung Jawab
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Andalan Tekan Stunting di Tamansari Bogor
-
Kelola Sendiri Sampah MBG, SPPG Mutiara Keraton Solo di Bogor Klaim Untung hingga 1.000 Persen
-
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 50,3 Juta Penerima di Seluruh Indonesia
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
7 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bogor: Negeri Dongeng Mini hingga Sensasi Tenda Mongolia
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BRI Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Kinerja Tahun 2026
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Interim 2025
-
Warga Harapanjaya Dapat Banpang, Ketua IPSM Cibinong: Jangan Terlena Bansos, Harus Bangkit
-
Lebih dari 40 Titik Terdampak Bencana di Sumatra Dapat Sentuhan BRI Peduli
-
Avanza Ringsek Terjepit Truk di Jalan Raya Bogor, Sopir Sempat Mencoba Kabur