Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 22 April 2021 | 05:13 WIB
Petugas Damkar Depok Sandi bongkar dugaan korupsi di Damkar Kota Depok (Istimewa]

SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri Depok sudah periksa 16 orang menjadi saksi, terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.

Sebanyak 16 orang saksi ini dimintai klarifikasi, untuk membuka tabir dugaan korupsi di Damkar Depok oleh Kejari Depok.

“Hari ini (21/4/2021) memanggil tiga orang. Ada dari Badan Keuangan Daerah juga,” kata dia, Rabu (21/4/2021).

Belasan orang yang diperiksa itu adalah pihak-pihak yang dianggap mengetahui permasalahan, soal dugaan korupsi di Damkar Depok.

Baca Juga: Penyidik Ditangkap Kasus Pemerasan, KPK Diminta Segera Klarifikasi

“Jadi tidak hanya di Damkar. Pokoknya siapa saja yang kita anggap mengetahui permasalahan. Bagaimana bisa kita melakukan pemanggilan ya otomatis dari keterangan-keterangan orang yang sebelumnya dipanggil,” tegasnya.

Dari 16 orang tersebut, ada beberapa diantaranya pejabat. Mereka adalah dua orang mantan sekretaris dinas dan dua mantan pejabat pengadaan.

"Kalau kabid yang menjabat sekarang kemungkinan baru di Minggu depan, karena itu berhubungan dengan honor insnetif tapi untuk sepatu sudah ada pejabat-pejabat terdahulu yang sudah kita panggil ada empat orang yaitu dua mantan Sekdis dan dua mantan pejabat pengadaan,” tambahnya.

Namun, perihal materi apa saja yang ditanyakan atau hasilnya apa pihaknya tidak bisa memberikan keterangan karena termasuk ke dalam materi.

Dikatakan Herlangga klarifikasi yang diminta sifatnya masih puldata dan baket, masih rahasia.

Baca Juga: Pemerasan oleh Penyidik KPK, ICW: Ada Keterkaitan SP3 Kasus Korupsi

“Kita masih terus melakukan pendalaman hingga akhirnya masalah ini dapat menjadi terang," tegas dia.

Untuk rekanan yang menang tender pengadaan sepatu PDL pun sudah datang memenuhi undangan klarifikasi.

Pihaknya masih terus menggali informasi sampai benar-benar ditemukan titik terang kasus ini. Pihaknya memiliki waktu hingga tiga pekan ke depan sebelum Surat Perintah (Sprint) berakhir.

"Rekanan sudah hari Senin kemarin ya. Sekali lagi Kejaksaan Negeri Depok masih melakukan pendalaman dalam rangka pengumpulan data dan pengumpulan keterangan, kita masih melakukan klarifikasi," pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

Load More