SuaraBogor.id - Sebanyak 12 bangunan di Jalan Raya Padjajaran Kota Bogor bangunannya melampaui batas geometri jalan. Hal itu menjadi perhatian Pemerintah Kota Bogor.
12 bangunan itu telah melampaui batas, sehingga harus dimundurkan 1,5 m hingga 3 m, sampai batas sebelum drainase di tepi jalan.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, di Balai Kota Bogor, Rabu, mengatakan ke-12 bangunan yang bagian depannya melampaui batas geometri jalan itu berada antara simpang Warung Jambu hingga Simpang Lippo Kebun Raya.
Menurut Dedie, pembongkaran bagian depan bangunan untuk penyelarasan batas geometri jalan itu mendesak dilakukan tahun 2021 ini, karena Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini sedang membangun pedesterian jalan di lokasi tersebut sepanjang 3 km.
Baca Juga: Relawan MER-C Sebut Habib Rizieq Sakit Tenggorokan Sebelum Tes Antigen
"Pembangunan pedestrian ini mengalami kendala," katanya.
Dedie menjelaskan, sosialisasi terhadap pemilik 12 bangunan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 2019, tapi karena pada 2020 ada refocusing dana dari alokasi anggaran infrastruktur sehingga belum bisa dikerjakan.
"Penyelarasan batas geometri jalan ini tujuannya untuk pelebaran ruas jalan Raya Pajajaran sehingga manfaatnya bisa dirasakan bersama oleh semua pihak, menjadi lebih nyaman," katanya.
Menurut Dedie, Kementerian PUPR juga sedang membangun pedestrian sepanjang 3 km menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dari APBN di ruas jalan tersebut, sehingga penyelesaran batas geometri jalan ini harus disegerakan.
"Pembangunan pedesterian tersebut sudah dikerjakan sejak awal Februari dan batas waktunya sampai akhir Mei," katanya.
Pedestrian jalan yang sedang dibangun tersebut, akan diintegrasikan dengan jalur khusus sepeda yang juga akan dibangun oleh Pemerintah Kota Bogor.
Baca Juga: Hati-Hati, Galau Karena Putus Cinta Bisa Kena COVID-19
Pemerintah Kota Bogor, kata dia, telah mengingatkan pemilik 12 bangunan tersebut untuk membongkar bagian depan bangunannya paling lambar sampai akhir April ini.
Dedie menjelaskan, ke-12 pemilik bangunan tersebut sudah dipanggil dan dipresentasikan terkait rencana pemerintah pusat dan pemerintah Kota Bogor dalam membangun pelebaran jalan di ruas tersebut.
"Para pemilik banguan menyatakan bisa mengerti," katanya. [Antara].
Berita Terkait
-
Rincian 23 Koleksi Tanah dan Bangunan Andika Perkasa, Termahal di Surabaya
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
-
Rudy Susmanto Bakal Buat Rambu-Rambu Jalan dengan Bahasa Sunda Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Polemik Kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Bali, Boros atau Kebutuhan?
-
Survei Pilkada Bogor Versi Charta Politika Indonesia: Ini Paslon Yang Unggul Jauh
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Pemkab Bogor Akselerasi Penanganan Stunting dengan Data Digital
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor