SuaraBogor.id - Sebanyak 12 bangunan di Jalan Raya Padjajaran Kota Bogor bangunannya melampaui batas geometri jalan. Hal itu menjadi perhatian Pemerintah Kota Bogor.
12 bangunan itu telah melampaui batas, sehingga harus dimundurkan 1,5 m hingga 3 m, sampai batas sebelum drainase di tepi jalan.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, di Balai Kota Bogor, Rabu, mengatakan ke-12 bangunan yang bagian depannya melampaui batas geometri jalan itu berada antara simpang Warung Jambu hingga Simpang Lippo Kebun Raya.
Menurut Dedie, pembongkaran bagian depan bangunan untuk penyelarasan batas geometri jalan itu mendesak dilakukan tahun 2021 ini, karena Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini sedang membangun pedesterian jalan di lokasi tersebut sepanjang 3 km.
"Pembangunan pedestrian ini mengalami kendala," katanya.
Dedie menjelaskan, sosialisasi terhadap pemilik 12 bangunan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 2019, tapi karena pada 2020 ada refocusing dana dari alokasi anggaran infrastruktur sehingga belum bisa dikerjakan.
"Penyelarasan batas geometri jalan ini tujuannya untuk pelebaran ruas jalan Raya Pajajaran sehingga manfaatnya bisa dirasakan bersama oleh semua pihak, menjadi lebih nyaman," katanya.
Menurut Dedie, Kementerian PUPR juga sedang membangun pedestrian sepanjang 3 km menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dari APBN di ruas jalan tersebut, sehingga penyelesaran batas geometri jalan ini harus disegerakan.
"Pembangunan pedesterian tersebut sudah dikerjakan sejak awal Februari dan batas waktunya sampai akhir Mei," katanya.
Pedestrian jalan yang sedang dibangun tersebut, akan diintegrasikan dengan jalur khusus sepeda yang juga akan dibangun oleh Pemerintah Kota Bogor.
Baca Juga: Relawan MER-C Sebut Habib Rizieq Sakit Tenggorokan Sebelum Tes Antigen
Pemerintah Kota Bogor, kata dia, telah mengingatkan pemilik 12 bangunan tersebut untuk membongkar bagian depan bangunannya paling lambar sampai akhir April ini.
Dedie menjelaskan, ke-12 pemilik bangunan tersebut sudah dipanggil dan dipresentasikan terkait rencana pemerintah pusat dan pemerintah Kota Bogor dalam membangun pelebaran jalan di ruas tersebut.
"Para pemilik banguan menyatakan bisa mengerti," katanya. [Antara].
Berita Terkait
-
Bangunan Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Dibongkar
-
Belajar dari Rumah Adat Batak: Bagaimana Merancang Bangunan yang Rendah Karbon
-
Dulu Atapnya Ambruk, SDN Kebayoran Lama Selatan Kini Dibangun 4 Lantai Lengkap Fasilitas Lift
-
Sidak Ombudsman Ungkap 11 Rumah Dinas di Lapas Cibinong
-
Truk Sampah Bogor Banyak yang Uzur, Pemkot Minta Hibah Armada ke Jakarta
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN
-
Pantauan Terkini Lapas Cibinong Jelang Kedatangan DPR RI Pascatemuan Fasilitas Mewah
-
Tak Cuma Dicopot, Bappisus Ancam Bawa Pengelola Sel Mewah Lapas Cibinong ke Ranah Pidana
-
Kades di Bogor Ditangkap, Polisi Bongkar Modus Jual Tanah 4 Hektare Pakai Pemilik Jadi-jadian
-
IMSO ke-23 Digelar di Depok, 404 Siswa dari 23 Negara Ikuti Kompetisi Matematika dan Sains