SuaraBogor.id - Sebanyak 504 personel gabungan akan kawal penyekatan di tujuh titik masuk ke Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penyekatan tujuh titik masuk Bogor ini sudah disepakati Satgas Penanganan COVID-19. Hal itu guna mengawal aturan pelarangan mudik yang mulai efektif berlaku 22 April 2021.
"Rencana personel yang dilibatkan 504 orang, Polri 210 orang, TNI 42 orang, dishub 105 orang, Satpol PP 105 orang, dan dinas kesehatan 42 orang," kata kapolres.
Menurutnya, pos penyekatan yang dilakukan nonstop itu, masing-masing dikawal oleh tiga regu personel, sehingga masing-masing regu bisa menjaga secara bergantian selama 24 jam.
Baca Juga: Pemkab Bogor Beri 1.200 Beasiswa S1, Ini Cara Daftarnya
Harun menyebutkan, tujuh titik pos penyekatan ada di perbatasan, seperti Puncak Bogor, Cariu, Cileungsi, Cigombong, Cibinong, Parung, dan Jasinga.
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa warga luar Jabodetabek tak bisa masuk ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski membawa surat hasil rapid test antigen.
"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor), meski membawa surat hasil rapid antigen, karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang sejak 22 April oleh pemerintah pusat," ucapnya.
Pasalnya, mulai Kamis (22/4) Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan kendaraan di beberapa titik untuk menegakkan larangan mudik.
"Satgas COVID-19 mendirikan tujuh posko pemeriksaan. Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat rapid test antigen," kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Baca Juga: Terjaring Penyekatan, Ratusan Kendaraan asal Jabodetabek Diputar Balik
Menurutnya, pada posko pemeriksaan tersebut petugas juga akan memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah, selain Jadetabek di perbatasan.
"Sebaliknya, kami juga tidak perkenankan warga Bogor keluar wilayah Bogor, selain Jadetabek, akan diputar balik, seperti ke Sukabumi, Cianjur, Lebak," tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah mempercepat pemberlakuan larangan mudik Lebaran yang sebelumnya berlaku 6-17 Mei menjadi 22 April-24 Mei 2021. [Antara]
Berita Terkait
-
Wakil Wali Kota Bogor Hukum ASN dengan Push-Up Massal, Ternyata Ini Alasannya!
-
Tol Bogor-Serpong Lewat Parung Segera Dibangun, Ini Daftar 14 Desa yang Dilewati
-
Investasi Rp8,95 Triliun, Tol Bogor-Serpong Via Parung Siap Digarap Desember 2025
-
Goa Lalay, Pesona Area Tambang yang Disulap Jadi Tempat Wisata Kekinian
-
Wisata Alam Candali, Solusi Bagi yang Ingin Liburan dengan Budget Hemat
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Mandiri Jogja Marathon 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Mlaku Lokal
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
Terkini
-
Promo Indomaret Hari Ini 19 Juni 2025, Dapatkan Minyak Goreng Murah dengan Syarat Ini
-
9 Obat Herbal Ilegal Ditarik BPOM, Bisa Sebabkan Kebutaan Hingga Kematian
-
Mau Dapat Uang Gratis dari DANA Kaget? Ini Cara Jitu dan Link Aktifnya
-
SPMB Kacau? Anak Dekat Sekolah Tak Lolos, Warga Demo !
-
Kesempatan Emas! Ada 3 Link DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti Anda Hari Ini