SuaraBogor.id - Pondok pesantren milik Habib Rizieq yang berlokasi di Kampung Lembah Neundeut, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ternyata belum mengantongi izin dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor.
Ponpes milik Habib Rizieq itu yakni Pesantren Agrokultural Markaz Syariah. Kasi Pendidikan dan Ponpes, Kemenag Kabupaten Bogor HA Sihabudin mengatakan bahwa izinnya belum ada.
Hal itu disampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Awalnya jaksa menanyakan kepada Sihabudin terkait dengan perizinan berdirinya pondok pesantren di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Siang Ini, Jaksa Boyong Kadinkes DKI hingga Eks Kepala KUA ke Sidang Rizieq
Sihabudin pun menjawab, jika pondok pesantren harus terdaftar dan harus punya legalitas.
"Ponpes bisa diizinkan terkait dengan tadi administrasi kedua juga tadi ada pemenuhan kelembagaan ada pimpinan ponpes, ada sanksi minimal 15, ada asrama ada kitab yang dikaji, ada masjid. Di samping tadi administrasi permohonan dari pimpinan kemudian melampirkan berkas yayasan, kemudian domisili, rekomendasi kepala KUA, menampilkan profil," kata Sihabudin dalam persidangan dilansir dari Suara.com.
Selain itu, Sihabudin juga mengatakan, syarat lainnya yakni harus memiliki rekomendasi Kementrian Agama hingga harus mempunyai surat pernyataan cinta NKRI.
Jaksa kemudian bertanya kembali kepada Sihabudin terkait dengan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Rizieq. Sihabudin menjawab secara wilayah masih masuk ke dalam wilayah kerja Kemenag Kabupaten Bogor.
Hanya saja, Sihabudin dalam persidangan menyampaikan kalau Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Rizieq di Megamendung tersebut belum terdaftar atau belum memiliki izin.
Baca Juga: Taman Makam Pahlawan Dreded Disiapkan Untuk Letkol Laut (E) Irfan Suri
"Sebagaimana saya awal saya sampaikan belum terdaftar belum masuk," tuturnya.
Adapun dalam persidangan 5 orang saksi dihadirkan jaksa yakni dr Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas di Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; Kasi Pendidikan dan Pesantren Kemenag Kab Bogor dr. HA Sihabudin; Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes; Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.
Sebelumnya, Camat Megamendung Endi Rismawan dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah yang dihadirkan sebagai saksi menyebut Rizieq sebagai orang yang harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi di Megamendung. Pasalnya Rizieq dianggap sebagai pemilik Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Biografi Candra Kusuma, Anggota DPRD Bogor yang Viral Gara-gara Skandal Dibocorkan Anak
-
Seribu Lebih Surat Suara Pilbup Bogor Nyasar di Gudang Kabupaten Serang, Begini Kata KPU
-
Warga Klapanunggal Bongkar Aib Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Candra Kusuma Soal Dugaan Perselingkuhan, Ini Buktinya!
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
Terkini
-
Pemkab Bogor Luncurkan Sistem "Si Aktif Bogor" untuk Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan
-
Diduga Ketahuan Selingkuh, Candra Kusuma Langsung Datang ke Istri Pertama di Surabaya
-
Mau Ikut BRI Fellowship Journalism 2025 yang Didukung Penuh Dewan Pers? Cek Syaratnya!
-
BRI Fokus pada Keamanan Data Nasabah, Salah Satunya dengan Operasikan Security Operation Center
-
Pesta Rakyat ala Dedie-Jenal, Warga Bogor Banjiri Lapangan Mulyaharja