SuaraBogor.id - Pondok pesantren milik Habib Rizieq yang berlokasi di Kampung Lembah Neundeut, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ternyata belum mengantongi izin dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor.
Ponpes milik Habib Rizieq itu yakni Pesantren Agrokultural Markaz Syariah. Kasi Pendidikan dan Ponpes, Kemenag Kabupaten Bogor HA Sihabudin mengatakan bahwa izinnya belum ada.
Hal itu disampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Awalnya jaksa menanyakan kepada Sihabudin terkait dengan perizinan berdirinya pondok pesantren di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sihabudin pun menjawab, jika pondok pesantren harus terdaftar dan harus punya legalitas.
"Ponpes bisa diizinkan terkait dengan tadi administrasi kedua juga tadi ada pemenuhan kelembagaan ada pimpinan ponpes, ada sanksi minimal 15, ada asrama ada kitab yang dikaji, ada masjid. Di samping tadi administrasi permohonan dari pimpinan kemudian melampirkan berkas yayasan, kemudian domisili, rekomendasi kepala KUA, menampilkan profil," kata Sihabudin dalam persidangan dilansir dari Suara.com.
Selain itu, Sihabudin juga mengatakan, syarat lainnya yakni harus memiliki rekomendasi Kementrian Agama hingga harus mempunyai surat pernyataan cinta NKRI.
Jaksa kemudian bertanya kembali kepada Sihabudin terkait dengan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Rizieq. Sihabudin menjawab secara wilayah masih masuk ke dalam wilayah kerja Kemenag Kabupaten Bogor.
Hanya saja, Sihabudin dalam persidangan menyampaikan kalau Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Rizieq di Megamendung tersebut belum terdaftar atau belum memiliki izin.
Baca Juga: Siang Ini, Jaksa Boyong Kadinkes DKI hingga Eks Kepala KUA ke Sidang Rizieq
"Sebagaimana saya awal saya sampaikan belum terdaftar belum masuk," tuturnya.
Adapun dalam persidangan 5 orang saksi dihadirkan jaksa yakni dr Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas di Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; Kasi Pendidikan dan Pesantren Kemenag Kab Bogor dr. HA Sihabudin; Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes; Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.
Sebelumnya, Camat Megamendung Endi Rismawan dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah yang dihadirkan sebagai saksi menyebut Rizieq sebagai orang yang harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi di Megamendung. Pasalnya Rizieq dianggap sebagai pemilik Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Borneo Hornbills Resmi Berevolusi Menjadi Bogor Hornbills Jelang IBL 2026
-
3 Rekomendasi Lokasi Rumah di Bogor untuk Kisaran Harga Mulai 400 Jutaan
-
Link Resmi Download Kalender Hijriah 2026, Lengkap dengan Jadwal Idul Fitri dan Idul Adha!
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
Sepatu Batik untuk Sepak Bola? Ortuseight dan Beckham Putra Satukan Budaya dan Lapangan Hijau!
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Tiga Fungsi Rahasia Hutan Kota Tajur yang Akan Ubah Wajah Bogor Selamanya
-
Menggantungkan Nasib pada Nama Lama: Perbasi Bogor Blak-blakan, Tak Ada Satupun Atlet Profesional
-
3 Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan ASN Tangerang di Parung Bogor
-
14 Hari Penentuan! Akankah Berkas Gratifikasi Kades Cikuda Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa?
-
Geger! Warga Cogreg Bogor Dikejutkan Penemuan Mayat Pria di Lantai Dua Rumah Sendiri