SuaraBogor.id - Dalam satu pekan terakhir jumlah kasus Covid-19 Kota Bogor naik 20 persen. Wali Kota Bogor Bima Arya pun mengeluarkan beberapa kebijakan untuk memperketat mobilisasi orang yang akan atau meninggalkan Bogor.
Hal itu dikatakan Bima Arya usai melakukan rapat koordinasi forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda) Kota Bogor, Senin (26/4/2021).
Bima Arya mengatakan, dalam sepekan terakhir ini angka kasus Covid-19 Kota Bogor mengalami kenaikan.
“Artinya ada euforia warga yang harus kembali dibatasi. Ada kenaikan 20 persen dari minggu lalu,” kata Bima Arya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Bogor Selasa 27 April 2021
Orang nomor wahid di Kota Hujan ini mengatakan, dalam satu minggu ini Kota Bogor cenderung naik. Bima Arya pun menyebut, semua dalam keadaan waspada, tidak boleh main-main dan harus disikapi secara serius dan warga perlu mewaspadai terjadi ledakan gelombang kedua.
Bima Arya menyebut, peningkatan terjadi beberapa kategori. Kluster dari luar kota dan keluarga menjadi dominan. Anak muda dan lansia tingkat keterpaparan naik.
“Kita menyepakati untuk lebih memperketat pengawasan mobilitas warga. Akan dilakukan tindak tegas terhadap pelanggaran kerumunan di tempat umum bahkan tidak tertutup kemungkinan memberikan sanksi,” papar Bima.
Mobilisasi massa akan dikurangi, seperti salat Ramadan sudah dalam pembatasan, salat tarawih serta Idul Fitri difokuskan di wilayah-wilayah domisili dan tidak dilakukan tingkat kota, ganjil-genap juga diadakan.
Sedangkan untuk tempat usaha dan wisata masih dalam kebijakan yang sama membatasi operasional dan jumlah pengunjung dibatasi 50%. Hanya saja, akan ada peningkatan pengawasan dari satuan pengawasan wilayah untuk memastikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Enam Titik Penyekatan di Kota Bogor Jelang Lebaran
“Kami melakukan koordinasi secara detail teknis dan rinci terkait mekanisme koordinasi antisipasi arus mudik baik keluar dari Kota Bogor, semua sudah dibuat sistemnya dan sanksinya,” tukas Bima.
Berita Terkait
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
-
Belum Beri Sanksi Buntut Pelesiran Lucky Hakim ke Jepang, Kemendagri: Pemeriksaan Akan Dikembangkan
-
Kepala Daerah Wajib Paham Tugas dan Fungsi: Wamendagri Terima Bupati Indramayu, Pemeriksaan Didalami
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Bukan Sekadar Nama, Kisah di Balik Pemberian Nama Titiek Puspa oleh Bung Karno
-
Rumah di Bogor Ludes Saat Pemilik Hendak Merokok
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor