SuaraBogor.id - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap produksi dan peredaran uang palsu di Kota Tasikmalaya.
Dalam kasus uang palsu tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial TN alias Asep (44), yang merupakan seorang tukang es krim, warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
"Tersangka ini memproduksi, mengedarkan, dan menjual uang palsu seorang diri," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, disitat dari Ayotasik.com -jaringan Suara.com, Rabu (28/4/2021).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit printer, gunting, pisau cutter, penggaris besi, 4 bungkus kertas HVS kuning muda ukuran A4, 55 lembar HVS kuning muda dengan gambar uang pecahan Rp5.000, 136 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 413 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, 318 lembar uang palsu pecahan Rp20.000, dan 86 lembar uang palsu pecahan Rp5.000.
Di samping itu, petugas juga menyita 4 lembar uang asli pecahan Rp100.000, 4 lembar uang asli pecahan Rp50.000, 4 lembar uang asli pecahan Rp20.000, dan 10 lembar uang asli pecahan Rp5.000.
"Total uang palsu yang kami amankan sebesar Rp41.040.000" ucapnya.
Modus pelaku yakni dengan cara mengkopi uang asli dengan menggunakan printer. Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang sejak awal 2021.
"Pelaku menjual uang palsu dengan uang asli. Untuk 5 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dijualnya sebesar Rp100.000. Jadi 5 lembar uang palsu dijual dengan selembar uang asli," kata kapolres.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang mata uang.
Baca Juga: 2 Warga Riau Cetak Uang Sendiri, Ketahuan Gegara Nomor Seri Sama
"Ancamannya penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak seratus miliar rupiah," ucapnya.
Berita Terkait
-
50 Ribu Warga Tasikmalaya Terdampak Kekeringan
-
Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed
-
Serahkan Bukti ke Polisi, Pengacara Beberkan Kronologi Temuan 340 Ribu Dolar Singapura
-
Sepekan Hilang, Polisi Temukan Titik Terang Keberadaan Cinta
-
Drama Villains, Manipulasi Psikopat dan Konspirasi Peredaran Uang Palsu
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor
-
Personel Masih Minim, BPBD Kota Bogor Kewalahan Hadapi Bencana Serentak