SuaraBogor.id - Majelis Hakim turut menyoroti benda milik suami dari Nindy Ayunda yakni Askara Parasady Harsono, pada sidang lanjutan senjata api dan penyalahgunaan narkotika.
Sidang lanjutan Askara Parasady Harsono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5/2021) kemarin.
Beragendakan keterangan terdakwa, suami Nindy Ayunda itu mengakui senjata api miliknya hanya pajangan.
Di simpan di dalam brankas, Askara mengaku senjata api itu semula tak diniatkan untuk dibeli. Namun, karena bagus ia pikir cocok untuk koleksi.
“Nggak ada niatan (beli). Pajangan saja buat koleksi,” ujar Askara via zoom yang disiarkan di PN Jakarta Barat, dilansir dari MataMata.com -jaringan Suara.com, Selasa (4/5/2021).
Tak percaya begitu saja, majelis hakim menanyakan kenapa pajangan untuk koleksi ditaruh di dalam brankas. Askara pun berdalih baru mengetahui senjata itu rusak.
"Saya mendengar rusak (kata penjual) jadi saya simpan," jawab Askara.
Askara juga mengungkapkan, ia membeli senjata api itu lewat website secara online. Diakuinya, ia ditawari senjata rusak maka berani membeli.
“Pertama di website itu kita komunikasi dengan penjual. Dia menawarkan senpi. Saya beli, dia menginformasikan senpi itu rusak,” kata Askara.
Baca Juga: Suami Nindy Ayunda Sebut Senpi Miliknya Hanya Pajangan, Hakim Tak Percaya
Sementara soal izin kepemilikan senjata api, Askara mengaku ditipu penjual. Sebab, setiap ia bertanya, penjual menundanya hingga akhirnya berjanji akan menyusul mengirimkan izin kepemilikannya.
“Dia bilang ada (surat izin). Dia janjinya bawa saat transaksi, terus pas saya tanyakan lagi (pada saat transaksi soal surat izin senpi), dia bilang tertinggal. Karena dia bilang dia mau cepat, akhirnya menyerahkan senpinya dan bilang surat izinnya nanti (disusulkan),” ucap Askara.
Majelis hakim menilai keterangan Askara saat sidang tak masuk akal. Apalagi selain senjata api itu, ditemukan pula 50 peluru aktif di dalam brankas itu juga.
Kendati demikian, Askara tidak menjawab secara detail pertanyaan majelis hakim tersebut karena sinyal zoom yang sempat terputus. Majelis hakim pun memberi peringatan keras pada Askara soal kesaksiannya yang bisa memberatkan dakwaan jika ketahuan mengada-ada.
“Seandainya kamu terbukti (berbohong) tapi tidak kamu akui, itu akan memberatkan,” kata hakim memperingatkan.
Askara tetap bersikeras dengan pengakuannya senjata api itu hanya koleksi. Bahkan ia tidak ada niatan memakainya.
Tag
Berita Terkait
-
Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR RI, 11 Ribu Aparat Diturunkan Tanpa Bawa Senjata Api
-
Berbekal Senpi, Begini Sepak Terjang Sindikat Sabu Tambun yang Diringkus Polisi
-
Thailand Diteror Penembakan Massal, Kanapa Ini Bisa Terjadi dan Apa Akar Masalahnya?
-
BMW hingga Senjata Api Disita dari Markas Narkoba Bos Gendut di Kampung Bahari
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Polisi Gerebek Lapak di Laladon Bogor, Sita 580 Butir Obat Keras
-
Tragedi Jalan Menurun Puncak: Elf Hilang Kendali, Tabrak Tembok Jembatan Ciawi Hingga Masuk Sungai
-
BRI Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026, Sabrina dan BRImo Jadi Pendukung Utama
-
Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta
-
Pemkab Bogor Matangkan Persiapan Porprov 2026, Bidik Kembali Gelar Juara Umum