SuaraBogor.id - Majelis Hakim turut menyoroti benda milik suami dari Nindy Ayunda yakni Askara Parasady Harsono, pada sidang lanjutan senjata api dan penyalahgunaan narkotika.
Sidang lanjutan Askara Parasady Harsono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5/2021) kemarin.
Beragendakan keterangan terdakwa, suami Nindy Ayunda itu mengakui senjata api miliknya hanya pajangan.
Di simpan di dalam brankas, Askara mengaku senjata api itu semula tak diniatkan untuk dibeli. Namun, karena bagus ia pikir cocok untuk koleksi.
“Nggak ada niatan (beli). Pajangan saja buat koleksi,” ujar Askara via zoom yang disiarkan di PN Jakarta Barat, dilansir dari MataMata.com -jaringan Suara.com, Selasa (4/5/2021).
Tak percaya begitu saja, majelis hakim menanyakan kenapa pajangan untuk koleksi ditaruh di dalam brankas. Askara pun berdalih baru mengetahui senjata itu rusak.
"Saya mendengar rusak (kata penjual) jadi saya simpan," jawab Askara.
Askara juga mengungkapkan, ia membeli senjata api itu lewat website secara online. Diakuinya, ia ditawari senjata rusak maka berani membeli.
“Pertama di website itu kita komunikasi dengan penjual. Dia menawarkan senpi. Saya beli, dia menginformasikan senpi itu rusak,” kata Askara.
Baca Juga: Suami Nindy Ayunda Sebut Senpi Miliknya Hanya Pajangan, Hakim Tak Percaya
Sementara soal izin kepemilikan senjata api, Askara mengaku ditipu penjual. Sebab, setiap ia bertanya, penjual menundanya hingga akhirnya berjanji akan menyusul mengirimkan izin kepemilikannya.
“Dia bilang ada (surat izin). Dia janjinya bawa saat transaksi, terus pas saya tanyakan lagi (pada saat transaksi soal surat izin senpi), dia bilang tertinggal. Karena dia bilang dia mau cepat, akhirnya menyerahkan senpinya dan bilang surat izinnya nanti (disusulkan),” ucap Askara.
Majelis hakim menilai keterangan Askara saat sidang tak masuk akal. Apalagi selain senjata api itu, ditemukan pula 50 peluru aktif di dalam brankas itu juga.
Kendati demikian, Askara tidak menjawab secara detail pertanyaan majelis hakim tersebut karena sinyal zoom yang sempat terputus. Majelis hakim pun memberi peringatan keras pada Askara soal kesaksiannya yang bisa memberatkan dakwaan jika ketahuan mengada-ada.
“Seandainya kamu terbukti (berbohong) tapi tidak kamu akui, itu akan memberatkan,” kata hakim memperingatkan.
Askara tetap bersikeras dengan pengakuannya senjata api itu hanya koleksi. Bahkan ia tidak ada niatan memakainya.
Tag
Berita Terkait
-
Kemarin Ketakutan, Clara Shinta Kini Ngaku Tak Terancam Senjata Api Laras Panjang Suami
-
Clara Shinta Ngaku Diancam Senpi Tiap Ribut dengan Suami, Sunan Kalijaga Pasang Badan: Cuma Mainan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Remaja Makassar Tewas Tertembak Polisi, Anggota DPR Ini Desak Polri Usut Tuntas
-
Viral Maling Berjaket Merah Todongkan Senpi di Lenteng Agung, Polisi Buru Pelaku
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Cari Sepeda Bekas Murah Tapi Kualitas Sultan? Ini 5 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan yang Bagus
-
Kinerja Solid, Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham
-
UI Periksa 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Kekerasan Verbal di Fakultas Hukum
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
Makin Praktis, Tebus Pegadaian Kini Bisa Lewat Aplikasi BRImo