SuaraBogor.id - Korban penganiayaan Habib Bahar Bin Smith ternyata siap cabut laporan Polisi. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban yakni Handi Pratama, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/5/2021).
Pada sidang lanjutan itu, majelis hakim menghadirkan kuasa hukum dari korban penganiayaan Habib Bahar yakni Andriansyah.
Hendi dihadirkan di sidang dengan status saksi meringankan. Dia dipanggil oleh pihak kuasa hukum Bahar untuk menjelaskan pengembangan dari langkah damai yang ditempuh antara Bahar dan pihak keluarga korban.
Menurut kesaksian Hendi, dia dipanggil oleh Andriansyah selaku korban pada 28 Oktober 2020. Ia diminta oleh Andriansyah untuk memproses pencabutan LP (Laporan Polisi) atas kasus penganiayaan yang menimpanya.
"Saya diberikan kuasa oleh Andriansyah untuk memproses bahwa kasus ini berdamai," ujar Hendi, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Rabu (5/5/2021).
Setelah diserahkan wewenang untuk mengajukan pencabutan laporan tersebut, Hendi pun mulai memproses pengajuan ke Polres Bogor yang selanjutnya mengarahkan Hendi untuk menghubungi Polda Jabar.
"Setelah bersurat, kami pikir proses itu berhenti, tidak diproses panjang. Suatu ketika, klien kami dipanggil di Polsek Setiabudi Jakarta untuk proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Hendi.
Ketua Majelis Hakim Surachmat pun bertanya kepada Hendi apakah permintaan pencabutan laporan yang diajukannya ditolak atau diterima. "Tidak dijawab, tapi proses masih berjalan. Jadi, saya pikir restorative justice tidak berjalan," jawab Hendi.
Hendi menjelaskan bagaimana proses pengajuan pencabutan yang telah dilaluinya. Berhubung ada PSBB yang berlaku saat dia sedang memproses pengajuan itu, Hendi mengatakan ia hanya membuat pengajuan lewat surat.
Baca Juga: Habib Bahar Bayar Uang Kompensasi Rp25 Juta Untuk Andriansyah
"Kami ke Polres Bogor dan diarahkan ke Bandung. Saat itu, PSBB ketat (sehingga) kami tidak ke Bandung. Kami mengirim surat ke instansi terkait," ujar Hendi.
Pengajuan pencabutan laporan dari pihak korban dilatarbelakangi oleh pembelaan dari pihak Bahar sebagai terdakwa yang telah mengambil jalur damai dengan pihak korban atas penganiayaan yang dilakukannya pada tahun 2018.
Pihak Bahar pun mengaku telah membuat surat perjanjian damai dan memberi uang kompensasi sejumlah Rp25 juta kepada keluarga korban.
Hendri Nafis selaku saksi dari keluarga korban yang turut dipanggil sebagai saksi pun mengaku bahwa pihak keuarga korban telah menerima uang dan sudah menyepakati perdamaian.
Berita Terkait
-
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Korban Bongkar Aksi Penyiksaan: Mulut Dibekap Handuk Basah
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
Niat Bersalaman Berujung Kasus, Begini Babak Baru Perkara Habib Bahar bin Smith
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Liburan Seru di Citeureup Bogor, 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Keluarga dan Gen Z
-
Pasca OTT PN Depok, KPK Petakan Titik Rawan Korupsi di Lingkungan Peradilan
-
KPK Soroti Korupsi di PN Depok: Gaji Naik Hanya Pengurang Risiko, Bukan Penentu
-
Dukung Program Pemerintah, BRI Salurkan KPP dengan Porsi 49% dari Total Nasional
-
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Desak Jajaran Bijak di Era Digital Demi Kesejahteraan Masyarakat