SuaraBogor.id - Korban penganiayaan Habib Bahar Bin Smith ternyata siap cabut laporan Polisi. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban yakni Handi Pratama, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/5/2021).
Pada sidang lanjutan itu, majelis hakim menghadirkan kuasa hukum dari korban penganiayaan Habib Bahar yakni Andriansyah.
Hendi dihadirkan di sidang dengan status saksi meringankan. Dia dipanggil oleh pihak kuasa hukum Bahar untuk menjelaskan pengembangan dari langkah damai yang ditempuh antara Bahar dan pihak keluarga korban.
Menurut kesaksian Hendi, dia dipanggil oleh Andriansyah selaku korban pada 28 Oktober 2020. Ia diminta oleh Andriansyah untuk memproses pencabutan LP (Laporan Polisi) atas kasus penganiayaan yang menimpanya.
"Saya diberikan kuasa oleh Andriansyah untuk memproses bahwa kasus ini berdamai," ujar Hendi, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Rabu (5/5/2021).
Setelah diserahkan wewenang untuk mengajukan pencabutan laporan tersebut, Hendi pun mulai memproses pengajuan ke Polres Bogor yang selanjutnya mengarahkan Hendi untuk menghubungi Polda Jabar.
"Setelah bersurat, kami pikir proses itu berhenti, tidak diproses panjang. Suatu ketika, klien kami dipanggil di Polsek Setiabudi Jakarta untuk proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Hendi.
Ketua Majelis Hakim Surachmat pun bertanya kepada Hendi apakah permintaan pencabutan laporan yang diajukannya ditolak atau diterima. "Tidak dijawab, tapi proses masih berjalan. Jadi, saya pikir restorative justice tidak berjalan," jawab Hendi.
Hendi menjelaskan bagaimana proses pengajuan pencabutan yang telah dilaluinya. Berhubung ada PSBB yang berlaku saat dia sedang memproses pengajuan itu, Hendi mengatakan ia hanya membuat pengajuan lewat surat.
Baca Juga: Habib Bahar Bayar Uang Kompensasi Rp25 Juta Untuk Andriansyah
"Kami ke Polres Bogor dan diarahkan ke Bandung. Saat itu, PSBB ketat (sehingga) kami tidak ke Bandung. Kami mengirim surat ke instansi terkait," ujar Hendi.
Pengajuan pencabutan laporan dari pihak korban dilatarbelakangi oleh pembelaan dari pihak Bahar sebagai terdakwa yang telah mengambil jalur damai dengan pihak korban atas penganiayaan yang dilakukannya pada tahun 2018.
Pihak Bahar pun mengaku telah membuat surat perjanjian damai dan memberi uang kompensasi sejumlah Rp25 juta kepada keluarga korban.
Hendri Nafis selaku saksi dari keluarga korban yang turut dipanggil sebagai saksi pun mengaku bahwa pihak keuarga korban telah menerima uang dan sudah menyepakati perdamaian.
Berita Terkait
-
Sering Masuk TV, Fuji Ungkap Alasan Tak Arahkan Gala Sky Jadi Artis
-
Momen Gala Sky Bacakan Al-Fatihah, Ngaku Mimpi Digendong Vanessa Angel Bikin Tangis Pecah
-
Polri akan Luncurkan Fitur Lapor Kehilangan dan Kejahatan Lewat Aplikasi Super App
-
Didakwa Hina Suku Sunda, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Viral! Nama Bupati Bogor Dicatut Jadi Pembina Media Milik Oknum Terduga Mafia Obat & Gas Elpiji
-
Waspada Saat Hujan! Jalur Pasekon-Cipanas Kini Dipagari Pembatas Usai Telan Korban Jiwa
-
DPRD Kota Bogor Apresiasi Polda Jabar dan Polresta Bogor Kota Gelar Gerakan Pangan Murah
-
Hemat Energi Jadi Budaya: BRI Lanjutkan Semangat Earth Hour
-
Waspada Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Diduga Beredar di Bogor