Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 06 Mei 2021 | 12:35 WIB
Petugas gabungan Satgas COVID-19 melakukan pemeriksaan surat keterangan tes cepat Antigen kepada wisatawan di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/4/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

SuaraBogor.id - Sebanyak 26 pemudik yang akan keluar dari Kabupaten Bogor menuju Kota Ciamis dihadang anggota gabungan dari Satgas Covid-19 Bogor.

Ke 26 pemudik yang akan ke Ciamis dari Bogor itu langsung diputar balik anggota gabungan, yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub.

“Dua unit minibus travel gelap yang mengangkut pemudik tujuan Kota Ciamis itu kami lakukan penilangan, menahan kendaraannya hingga selesai Operasi Ketupat Lodaya dan memutar balik penumpangnya,” ungkap Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Dicky Anggi Pranata, dilansir dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com, Kamis (6/5/2021).

Selain itu, ia mengungkapkan mulai pukul 00.01 hingga 06.00 WIB, bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor jajarannya juga memutar balik 41 kendaraan pemudik dan wisatawan.

Baca Juga: Pemudik Ngeyel Siap-siap Menginap di Bangunan Angker, Tetap Gas atau Nggak?

“Hari ini dari dini hari hingga pagi hari, dari 400 an unit kendaraan bermotor yang telah diperiksa, kami sudah memutar balik 41 unit kendaraan pemudik dan wisatawan yang tidak membawa surat vaksin Covid 19 atau hasil non reaktif rapid test antigen,” terangnya.

Dia menambahkan, Operasi Ketupat Lodaya 1442 Hijriyah dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dilaksanakan 24 jam, dimana ribuan petugas dibagi tugasnya ke dalam 3 shift.

“Operasi Ketupat Lodaya 1442 Hijriyah dan PPKM Mikro ini kami lakukan di delapan titik perbatasan DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Depok, Kota Tanggerang Selatan, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Lebak. Operasi ini kami laksanakan selama 24 jam dan setiap shift petugasnya masing-masing bertugas selama 8 jam,” tutupnya.

Load More