SuaraBogor.id - Ribuan kendaraan pemudik dari luar daerah Kabupaten Bogor terpaksa mengurungkan niatnya untuk mudik saat melewati wilayah Kabupaten Bogor.
Ribuan kendaraan itu diputar balik oleh Satgas Penangangan Covid-19 Kabupaten Bogor dalam Operasi Pekat Ketupat Lodaya 2021.
Total selama dua hari melakukan penyekatan mudik, ada 2.583 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang dipaksa putar balik. Diantaranya di Simpang Gadog Puncak, Kabupaten Bogor.
“Selama dua hari dilaksanakan Operasi Pekat Lodaya Tahun 2021, kami telah memeriksa 5.974 unit kendaraan bermotor pemudik maupun warga non Bogor yang akan berwisata atau kegiatan lainnya. Di mana 2.583 unit kendaraannya kami perintahkan putar balik," kata KBO Sat Lantas Polres Bogor Iptu Ketut kepada wartawan, Sabtu, (8/5/2021).
Ketut menjelaskan, ribuan kendaraan pemudik yang diperiksa itu berdasarkan penyekatan mudik yang dilakukan petugas di sejumlah titik lokasi.
Total ada delapan titik lokasi penyekatan larangan mudik di Kabupaten Bogor.
Antara lain Pos Rindu Alam Cisarua, Pos Gadog Megamendung, Pos Cigombong, Pos Jasinga, Pos Parung, Pos Gunung Putri, Pos Cileungsi dan Pos Cibinong.
Dia merincikan, dari total kendaran yang diputar balik sebanyak 1.241 kendaraan roda empat, 733 roda dua, 428 kendaraan penumpang, dan 181 kendaraan bermuatan barang.
"Selain itu juga ada 16 pemudik yang reaktif rapid test antigen yang juga kami minta putar balik ke daerah domisilinya," urainya.
Baca Juga: Nekat! Bawa Surat Rapid Test Palsu, 4 Wanita Mewek Saat Diminta Putar Balik
Kontributor : Regi Pranata Bangun
Berita Terkait
-
Pemudik Naik Kendaraan Pribadi Berkurang, Kecelakaan Mudik 2026 Turun 6,3 Persen
-
Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor
-
Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Healing ke Puncak, Oknum Pegawai Kini Diburu Inspektorat!
-
Merawat Alam dari Hulu, Eiger Adventure Land Angkat 6 Ton Sampah di Puncak
-
Libur Jumat Agung, Kawasan Puncak diserbu Wisatawan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku
-
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kawal Kasus Pungli Kemenag: Harus Transparan
-
Setelah UI Kini IPB, Skandal 'Grup Chat' Mahasiswa Bongkar Dugaan Predator Seksual di Kampus
-
Sentul City Jadi Basis Penipuan Daring, 13 WNA Jepang Diusir dari Indonesia