SuaraBogor.id - Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono meminta kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021.
Imam Budi Hartono mengatakan, jangan sampai aturan dari pemerintah terkait larangan mudik dilarang di wilayah aglomerasi (Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi).
"Memang ada aturan baru dari Satgas COVID-19 nasional, kita harus mengikuti aturan tersebut," kata Imam Budi di Depok, dilansir dari Antara.
Imam berharap warga Depok untuk tetap di rumah saja sesuai dengan anjuran pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19, apalagi saat ini ada varian baru dari COVID-19 yang lebih cepat menular.
"Jadi jangan sampai setelah Idul Fitri warga Depok yang positif COVID-19 terus bertambah, karena yang namanya silaturahim mengumpulkan banyak orang, jangan sampai saling menularkan," katanya.
Apalagi, kata Imam, saat ini di Depok ada klaster baru majelis taklim yang terpapar COVID-19 sebanyak 21 orang. Ini menandakan COVID-19 ini masih terus mengintai warga.
"Saat ini sudah ditangani di rumah sakit dan isolasi mandiri di Wisma Makara UI," ucapnya.
Sementara itu, petugas gabungan dari Pemkot Depok, Polres Metro Depok dan Kodim 0508/Depok melakukan penyekatan untuk larangan mudik dengan tiga pos penyekatan dan lima pos cek poin yang telah disiapkan untuk menghalau pemudik.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan tim gabungan melakukan penyekatan di sejumlah titik yang menjadi jalur alternatif untuk pemudik dari dan menuju Bogor.
"Kita melakukan sterilisasi pemudik, jika ada pemudik akan kita halau agar putar balik," katanya.
Baca Juga: Polda Sumut Akan Sanksi Tegas Petugas yang Loloskan Pemudik
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi M Indra Waspada mengaku menjalankan aturan larangan mudik. Dari Polres Metro Depok menyiagakan 144 personel Satlantas.
"Tiga pos penyekatan ada di SPBU Cilangkap, Tapos, depan Perum BSI, Bojongsari dan Simpang Bambu Kuning, Bojonggede," ujarnya.
Sedangkan lima pos cek poin ada di Gerbang Tol Limo, Gerbang Tol Kukusan Beji, Stasiun dan Terminal Terpadu Depok, di Exit Tol Cisalak, dan MCD Cibubur.
"Jadi, jika ada masyarakat keluar area tersebut, kami akan langsung memutarbalikkan kendaraan mereka. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudik Lebaran," ujarnya.
Berita Terkait
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
Jelang Idul Adha, Stasiun Pasar Senen Dipadati Penumpang Kereta Jarak Jauh
-
Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya
-
Fakta Sidang Isbat: Kenapa Idul Adha Bisa Kompak tapi Idul Fitri Beda Hari?
-
Rindu yang Terbayar: Perjuangan Mudik Guru Sekolah Rakyat Kepulauan Anambas
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota
-
Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Partisipasi Politik Lewat Podcast KPU
-
Ikut Masuk Saat Penggeledahan, Ketua RW Sentul Lihat Foto Wanita Misterius di Dalam Rumah
-
Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter, DPRD Desak Wali Kota Bogor Segera Terbitkan Perwali LGBTQ
-
Buntut Keributan Viral, Satpol PP Kota Bogor Sidak Tipzy Bears dan Sita Puluhan Botol Miras Ilegal