SuaraBogor.id - Adanya pandemi Covid-19 membuat kegiatan masyarakat dan semua agama yang ada di Indonesia menjadi serba terbatas. Bahkan, pandemi virus corona yang belum berakhir ini membuat umat Muslim dipastikan akan menjalani Idul Fitri sesuai protokol kesehatan.
Apalagi hal tersebut merupakan arahan dari pemerintah dan para ulama, mengimbau umat menjalankan Sholat Idul Fitri di rumah.
Agar umat tenang, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Dalam fatwa tersebut dijelaskan, sholat Idul Fitri pada dasarnya hukumnya sunnah muakadah.
Meski pelaksanaan salat Id ini disunnahkan untuk dilakukan secara berjemaah di masjid ataupun tanah lapang, salat Id juga bisa dilaksanakan di rumah, baik itu secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Bakal Gelar Salat Id di Rumah Dinas, Tapi Tak Open House
Di dalam fatwa tersebut, MUI juga menjelaskan tentang panduan kaifiat sholat Idul Fitri berjemaah. Panduan ini menjadi pedoman untuk melaksanakan salat Id, baik secara berjamaah maupun sendiri.
Berikut tata caranya sholat Idul Fitri dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com.
1. Sebelum sholat, disunnahkan memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Sholat dimulai dengan menyeru ash-shalâta jâmi‘ah, tanpa adzan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat sholat Idul fitri
Baca Juga: Warga Muslim Desa Suger Kidul Jember Salat Idulfitri Hari Ini
(\)
"Aku berniat salat halat sunnah Idul fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala."
4. Membaca takbiratul ihram ( ) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
6. Membaca surat al-Fatihah, diteruskan membaca surat yang pendek dari Alquran.
7. Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Menteri Haji Arab Saudi Ungkap Alasan Haji Furoda Ditiadakan
-
Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan
-
Murka! MUI Desak Polri Tangkap Penyebar Konten Inses di Facebook: Berbahaya, Merusak Umat!
-
MUI Tanggapi Ijab Kabul Maxime Bouttier yang Dinilai Tidak Sah oleh Ustaz di TikTok, Valid?
-
MUI Fatwakan Vasektomi Haram, Bagaimana Hukum KB untuk Perempuan dalam Islam?
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
Gerald Vanenburg Blak-blakan Usai Panggil Muka-muka Baru di Timnas Indonesia U-23
-
8 Motor Bebek Bekas Harga Rp3 Jutaan: Performa Tetap Gahar, Irit Bahan Bakar
-
Serangan Fajar Rudal Iran Langsung Lumpuhkan Fasilitas Minyak Terbesar Israel
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
Terkini
-
Rahasia Tidur Nyenyak, Amalkan Doa dan Sunnah Rasulullah SAW Ini Sebelum Terlelap
-
Link DANA Kaget Aktif Hari Ini! Klaim Saldo Gratis Langsung Cair
-
Kenapa Surat Yasin Sering Dibaca Sebagian Umat Islam Pada Malam Jumat?
-
3 Link DANA Kaget Ratusan Ribu Terbaru Malam Ini, Jika Beruntung Langsung Masuk Dompet Digitalmu
-
Rebutan DANA Kaget Gratis, Buruan Klik Ada Link Aktifnya Juga