SuaraBogor.id - Adanya pandemi Covid-19 membuat kegiatan masyarakat dan semua agama yang ada di Indonesia menjadi serba terbatas. Bahkan, pandemi virus corona yang belum berakhir ini membuat umat Muslim dipastikan akan menjalani Idul Fitri sesuai protokol kesehatan.
Apalagi hal tersebut merupakan arahan dari pemerintah dan para ulama, mengimbau umat menjalankan Sholat Idul Fitri di rumah.
Agar umat tenang, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Dalam fatwa tersebut dijelaskan, sholat Idul Fitri pada dasarnya hukumnya sunnah muakadah.
Meski pelaksanaan salat Id ini disunnahkan untuk dilakukan secara berjemaah di masjid ataupun tanah lapang, salat Id juga bisa dilaksanakan di rumah, baik itu secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Bakal Gelar Salat Id di Rumah Dinas, Tapi Tak Open House
Di dalam fatwa tersebut, MUI juga menjelaskan tentang panduan kaifiat sholat Idul Fitri berjemaah. Panduan ini menjadi pedoman untuk melaksanakan salat Id, baik secara berjamaah maupun sendiri.
Berikut tata caranya sholat Idul Fitri dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com.
1. Sebelum sholat, disunnahkan memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Sholat dimulai dengan menyeru ash-shalâta jâmi‘ah, tanpa adzan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat sholat Idul fitri
Baca Juga: Warga Muslim Desa Suger Kidul Jember Salat Idulfitri Hari Ini
(\)
"Aku berniat salat halat sunnah Idul fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala."
4. Membaca takbiratul ihram ( ) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
6. Membaca surat al-Fatihah, diteruskan membaca surat yang pendek dari Alquran.
7. Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Menteri Haji Arab Saudi Ungkap Alasan Haji Furoda Ditiadakan
-
Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan
-
Murka! MUI Desak Polri Tangkap Penyebar Konten Inses di Facebook: Berbahaya, Merusak Umat!
-
MUI Tanggapi Ijab Kabul Maxime Bouttier yang Dinilai Tidak Sah oleh Ustaz di TikTok, Valid?
-
MUI Fatwakan Vasektomi Haram, Bagaimana Hukum KB untuk Perempuan dalam Islam?
Terpopuler
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Fakta Unik! Sekda Kota Bogor yang Baru Hanya Akan Bertugas Dua Tahun
-
Di Balik Hujan, Dedie Rachim Ungkap Alasan Denny Mulyadi Jadi Sekda Bogor
-
Waspada Penipuan DANA Kaget Ini Cara Aman Raih Saldo Gratis Tanpa Risiko
-
Anak-anak Terancam Imbas Susu Kedaluwarsa Beredar di Bogor, Simak Risiko Mautnya!
-
DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti Pulang Kerja Sore Ini, Langsung Cair!