SuaraBogor.id - Bagi masyarakat luar Bogor seperti dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok agar dicatat. Saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menambah pos penyekatan pada momen libur lebaran.
Hal tersebut merupakan, antisipasi lonjakan wisatawan dari luar Bogor yang akan berwisata di Bogor, pada momen libur lebaran tahun ini.
Meski sebelumnya Pemkab Bogor sudah mendirikan sembilan posko penyekatan arus mudik lebaran, jumlah tersebut masih belum cukup untuk mencegah potensi kedatangan wisatawan yang hendak berlibur di Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan, sebanyak lima posko penyekatan libur lebaran bakal didirikan pihaknya, di sejumlah titik menuju tempat wisata yang ada di Kabupaten Bogor.
“Selain posko penyekatan mudik lebaran, kami juga akan mendirikan posko penyekatan libur lebaran untuk mengantisipasi kedatangan wisatawan, ke Kabupaten Bogor,” ujarnya, dilansir dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com, Jumat (14/5/2021).
Rencananya, lima posko penyekatan libur lebaran ini akan didirikan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Khususnya di ruas jalan menuju lokasi wisata di Kabupaten Bogor.
“Seperti pos penyekatan libur lebaran di kawasan Sirkuit Sentul dan di kawasan Belanova. Dua pos penyekatan libur lebaran ini bertujuan untuk mengurangi potensi kedatangan wisatawan yang berlibur ke Puncak Kabupaten Bogor,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan berdasarkan keputusan dan kesepakatan bersama kepala daerah Jabodetabekjur.
Baca Juga: Kembali ke Kota Tangerang Usai Mudik, Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Lokasi wisata hanya diperbolehkan untuk masyarakat lokal, bukan untuk pendatang.
“Misalnya, Puncak Kabupaten Bogor hanya boleh dikunjungi oleh warga Kabupaten Bogor saja. Di luar warga Kabupaten Bogor tidak boleh berkunjung,” jelasnya.
Dibukanya sektor wisata pada lebaran ini, berdasarkan kesepakatan bersama kepala daerah Jabodetabekjur, di mana pariwisata merupakan salah satu sektor ekonomi yang dikecualikan.
Ade Yasin juga menghimbau kepada masyarakat yang hendak ingin berlibur, agar melengkapi diri dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil rapid tes antigen, dan surat keterangan selesai vaksin sesuai dengan anjuran pemerintah.
Berita Terkait
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu Bank Mandiri Jakarta buat THR Lebaran
-
Emaxwell Souza Bangga Karakter Persija Jakarta Meski Gagal Menang Lawan Borneo FC
-
Tiga Pilar Penting Persija Ogah Lempar Handuk Kejar Gelar Juara Super League 2025/2026
-
Alarm Bahaya BPBD Menyala, Cuaca Ekstrem Kepung Jakarta hingga 12 Maret
-
Tak Bisa Dipakai Persija Sampai Akhir Musim, Hanif Sjahbandi Sibukkan Diri di APPI
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
BRI Group Perkuat New Growth Engine Lewat Sinergi 10 Perusahaan Anak
-
DPRD Kota Bogor Kunjungi Rusunawa Cibuluh, Godok Raperda untuk Perbaiki Fasilitas dan Aturan Sewa
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Dedi Mulyadi Liburkan Angkot dan Delman di Jalur Mudik, Ini Skema Uang Sakunya
-
Diringkus Setelah Penyelidikan Panjang, Pria di Citeureup Diduga Lecehkan Tetangga Disabilitas