SuaraBogor.id - Bagi masyarakat luar Bogor seperti dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok agar dicatat. Saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menambah pos penyekatan pada momen libur lebaran.
Hal tersebut merupakan, antisipasi lonjakan wisatawan dari luar Bogor yang akan berwisata di Bogor, pada momen libur lebaran tahun ini.
Meski sebelumnya Pemkab Bogor sudah mendirikan sembilan posko penyekatan arus mudik lebaran, jumlah tersebut masih belum cukup untuk mencegah potensi kedatangan wisatawan yang hendak berlibur di Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan, sebanyak lima posko penyekatan libur lebaran bakal didirikan pihaknya, di sejumlah titik menuju tempat wisata yang ada di Kabupaten Bogor.
“Selain posko penyekatan mudik lebaran, kami juga akan mendirikan posko penyekatan libur lebaran untuk mengantisipasi kedatangan wisatawan, ke Kabupaten Bogor,” ujarnya, dilansir dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com, Jumat (14/5/2021).
Rencananya, lima posko penyekatan libur lebaran ini akan didirikan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Khususnya di ruas jalan menuju lokasi wisata di Kabupaten Bogor.
“Seperti pos penyekatan libur lebaran di kawasan Sirkuit Sentul dan di kawasan Belanova. Dua pos penyekatan libur lebaran ini bertujuan untuk mengurangi potensi kedatangan wisatawan yang berlibur ke Puncak Kabupaten Bogor,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan berdasarkan keputusan dan kesepakatan bersama kepala daerah Jabodetabekjur.
Baca Juga: Kembali ke Kota Tangerang Usai Mudik, Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Lokasi wisata hanya diperbolehkan untuk masyarakat lokal, bukan untuk pendatang.
“Misalnya, Puncak Kabupaten Bogor hanya boleh dikunjungi oleh warga Kabupaten Bogor saja. Di luar warga Kabupaten Bogor tidak boleh berkunjung,” jelasnya.
Dibukanya sektor wisata pada lebaran ini, berdasarkan kesepakatan bersama kepala daerah Jabodetabekjur, di mana pariwisata merupakan salah satu sektor ekonomi yang dikecualikan.
Ade Yasin juga menghimbau kepada masyarakat yang hendak ingin berlibur, agar melengkapi diri dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil rapid tes antigen, dan surat keterangan selesai vaksin sesuai dengan anjuran pemerintah.
Berita Terkait
-
Menyusuri Kota Jakarta: Dari Danau Kenanga hingga Kota Tua
-
Viral Pemusnahan Ikan Sapu-sapu di Jakarta, Bolehkah Mengubur Hewan Hidup-hidup Menurut Islam?
-
Borong Gelar Pemain Muda Terbaik, Dony Tri Pamungkas Kian Termotivasi
-
Politikus PSI Sebut Gubernur DKI Lembek, Tawuran Tak Kunjung Tuntas
-
Heboh Ultah Komu! Saat 41 Ribu Orang Rela Antre Demi Lihat Gorila Pemetik Kelapa di Ragunan
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Cantik Gak Harus Mahal! 5 Lipstik di Bawah Rp100 Ribu dengan Kualitas Juara
-
Banjir Tenjo Surut, Warga Ciomas Mulai Kembali ke Rumah dan Beraktivitas
-
6 Tips Booking Tiket Pesawat Batam ke Surabaya Tanpa Ribet
-
Catat Tanggalnya! Pendaftaran Pilkades Digital Cianjur Dibuka Mulai Agustus 2026
-
KA Siliwangi Cipatat-Sukabumi Berhenti Operasi, Ini Penyebabnya