SuaraBogor.id - Bagi masyarakat luar Bogor seperti dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok agar dicatat. Saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menambah pos penyekatan pada momen libur lebaran.
Hal tersebut merupakan, antisipasi lonjakan wisatawan dari luar Bogor yang akan berwisata di Bogor, pada momen libur lebaran tahun ini.
Meski sebelumnya Pemkab Bogor sudah mendirikan sembilan posko penyekatan arus mudik lebaran, jumlah tersebut masih belum cukup untuk mencegah potensi kedatangan wisatawan yang hendak berlibur di Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan, sebanyak lima posko penyekatan libur lebaran bakal didirikan pihaknya, di sejumlah titik menuju tempat wisata yang ada di Kabupaten Bogor.
“Selain posko penyekatan mudik lebaran, kami juga akan mendirikan posko penyekatan libur lebaran untuk mengantisipasi kedatangan wisatawan, ke Kabupaten Bogor,” ujarnya, dilansir dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com, Jumat (14/5/2021).
Rencananya, lima posko penyekatan libur lebaran ini akan didirikan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Khususnya di ruas jalan menuju lokasi wisata di Kabupaten Bogor.
“Seperti pos penyekatan libur lebaran di kawasan Sirkuit Sentul dan di kawasan Belanova. Dua pos penyekatan libur lebaran ini bertujuan untuk mengurangi potensi kedatangan wisatawan yang berlibur ke Puncak Kabupaten Bogor,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan berdasarkan keputusan dan kesepakatan bersama kepala daerah Jabodetabekjur.
Baca Juga: Kembali ke Kota Tangerang Usai Mudik, Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Lokasi wisata hanya diperbolehkan untuk masyarakat lokal, bukan untuk pendatang.
“Misalnya, Puncak Kabupaten Bogor hanya boleh dikunjungi oleh warga Kabupaten Bogor saja. Di luar warga Kabupaten Bogor tidak boleh berkunjung,” jelasnya.
Dibukanya sektor wisata pada lebaran ini, berdasarkan kesepakatan bersama kepala daerah Jabodetabekjur, di mana pariwisata merupakan salah satu sektor ekonomi yang dikecualikan.
Ade Yasin juga menghimbau kepada masyarakat yang hendak ingin berlibur, agar melengkapi diri dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil rapid tes antigen, dan surat keterangan selesai vaksin sesuai dengan anjuran pemerintah.
Berita Terkait
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan
-
Prabowo dan Jusuf Kalla Bertemu Tertutup di Istana
-
Daftar 18 Kandang Tim Super League 2026/2027, Persija Pakai Dua Stadion Ini
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Listrik Jabodetabek Padam Bergilir
-
Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi Tiket Masuk Kebun Raya Cibodas Sesuai PP Terbaru
-
Buntut Bocah Tewas di Jasinga, Polres Bogor Terjunkan Tim K9 Mabes Polri Buru Anjing yang Lepas
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul
-
Kabupaten Bogor Kembali Raih Opini WTP BPK, Ketua DPRD Sastra Winara: Ini Bukti Nyata