Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Mei 2021 | 16:37 WIB
Satpol PP Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi bersama kepolisian menempel imbauan penutupan sementara di pintu gerbang kawasan ekowisata Situ Gunung, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. [Ist]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menutup sementara objek wisata. Penutupan berlangsung mulai hari ini, Selasa (18/5/2021) hingga 23 Mei 2021.

Penutupan tempat wisata di Kabupaten Sukabumi itu berdasarkan surat kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi nomor 556/660/ind perihal penutupan sementara kegiatan kepariwisataan.

Dalam surat itu disebutkan, seluruh camat dan pengelola tempat pariwisata di wilayah administratif Kabupaten Sukabumi.

Khususnya di Kecamatan Cidahu, Kecamatan Nagrak, Kecamatan Parakansalak, Kecamatan Bojong Genteng, Kecamatan Kadudampit, Kecamatan Sukabumi, dan Kecamatan Cikidang.

Baca Juga: Kecam Aksi Brutal pada Rakyat Palestina, Buruh: Boikot Produk Israel!

Para camat dan pengelola tempat wisata diminta berkoordinasi dan menutup sementara kegiatan kepariwisataan yang dapat menimbulkan kerumunan massa terhitung mulai tanggal 18-23 Mei 2021.

Tujuan dari penutupan sementara tempat Wisata itu adalah mengurangi indikasi penularan Covid-19 dan meningkatkan ketertiban protokol kesehatan pada masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Usman Jaelani.

Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Iwan Setiawan menyatakan, surat tersebut untuk semua camat bagi yang wilayahnya mempunyai destinasi wisata.

Terutama Wisata air seperti waterpark dan kolam renang, sehingga mempunyai potensi kerumunan.

Baca Juga: Asyik Selfie, Pasutri Nyaris Tewas Digulung Ombak Pantai Kawanghawu

Dengan demikian, semua objek Wisata termasuk milik pemerintah daerah seperti Taman Rekreasi Cimalati juga ditutup sementara.

"Ya," kata Iwan membenarkan Taman Rekreasi Cimalati juga ditutup sementara, dikutip dari Sukabumiupdate—jaringan Suara.com—Selasa (18/5).

Menurut dia, penutupan sementara tempat Wisata itu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Daripada berisiko terjadi penularan Covid 19, lebih baik mencegah, nyawa lebih berharga daripada segalanya," tukas Iwan.

Sementara itu, di Kecamatan Kadudampit, Kasi trantib dan anggota Satpol PP bersama pihak kepolisian mendatangi semua tempat wisata di daerah tersebut untuk menyampaikan himbauan penutupan tempat Wisata itu.

Camat Kadudampit Jenal Abidin menyatakan seluruh tempat wisata tutup. Termasuk Situ Gunung Suspension Bridge juga kawasan ekowisata Situ Gunung, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa semua tempat Wisata di Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi untuk sementara ditutup mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 untuk pencegahan penyebaran Virus Covid-19,” pungkasnya.

Load More