Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 23 Mei 2021 | 06:55 WIB
Tim gabungan Satgas Penanganan COVID-19 yakni anggota TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan peyemprotan disinfektan di Perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, Rabu (19/5/2021). (ANTARA/HO/Polresta Bogor Kota)

Tak hanya itu, pihaknya juga akan menutup akses masuk dan keluar Perumahan Griya Melati Bubulak pada pukul 21.00 WIB. Bahkan pada pukul 21.00 WIB, tidak boleh ada aktivitas apapun di dalam komplek Perumahan Griya Melati Bubulak.

"Tentunya sesuai treatmen karantina wilayah lewat pukul 21.00 WIB tidak boleh ada aktivitas. Termasuk belanja online. Bahkan segala macam aktivitas akan kami batasi dan awasi. Siapapun yang masuk akan kami catat bertemu dengan siapa," tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan, dan patuh terhadap kebijakan dan ketentuan pemerintah dalam penanganan covid-19.

Baca Juga: 32 Nakes di Cilacap yang Terkonfirmasi Positif Covid Dikarantina Terpusat

Load More