SuaraBogor.id - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi turut menanggapi kaitan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta, agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik Komjen Firli Bahuri dari jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada cuitannya Eko Kuntadhi menilai bahwa, hanya LSM di Indonesia yang bisa melampaui kewenangan DPR, Pansel KPK, Menkumham dan Kapolri.
Tak hanya itu, Eko Kuntadhi juga menilai bahwa rombongan penyidik KPK Novel Baswedan saat ini merasa berkuasa di atas segalanya.
"Hanya di Indonesia wewenang LSM melampuai DPR, Pansel KPK, Menkumham dan Kapolri. Emang rombongan Novel ini merasa berkuasa di atas segalanya," cuit Eko Kuntadhi pada akun twitter pribadinya, dikutip Suarabogor.id, Rabu (26/5/2021).
Baca Juga: Soal TWK KPK, Novel Baswedan: Makin Tampak By Design
ICW Surati Kapolri
Dilansir dari Suara.com, Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berisi catatan perilaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Firli Bahuri. Mereka mendesak Kapolri menarik atau memberhentikan Firli lantaran prilakunya selama menjabat sebagai pimpinan KPK dinilai telah meruntuhkan citra institusi Polri.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut salah satu catatan buruk Firli, yakni pernah divonis melanggar etik terkait penggunaan helikopter pribadi. Kemudian, dia juga dinilai sebagai pemimpin yang kontroversi berkaitan dengan pengembalian paksa penyidik KPK Kompol Rossa Purbobekti.
"Dasar kami datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan waktu terakhir ada serangkaian kontroversi yang dia ciptakan. Sehingga, tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik," kata Kurnia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).
Selain itu, Firli juga dinilai telah melanggar hukum terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Kurnia juga menyebut Firli telah membangkang terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Baca Juga: 24 Pegawai Tes Ulang, 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Diberhentikan
"Dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting; yang pertama ada pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, ada indikasi pembangkangan perintah dari presiden," bebernya.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai