SuaraBogor.id - Terbukti bersalah Habib Bahar dituntut lima bulan penjara, atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.
Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, digelar secara online, Kamis (27/5/2021).
Pada sidang tersebut, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut hukuman kepada Habib Bahar selama lima bulan penjara.
Dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, terkait tuntutan tersebut, Habib Bahar mengaku bersukur dan menilai jaksa telah berlaku adil.
"Alhamdulillah, saya bersyukur pada Allah Swt atas nikmat yang Allah berikan dan rahmat yang diberikan dan Allah yang menggerakan hati jaksa dengan menuntut saya tuntutan 5 bulan," ujarnya dalam sidang.
"Saya bersyukur dan berterima kasih kepada jaksa penuntut umum menuntut 5 bulan bagi saya itu cukup," ucapnya menambahkan.
Habib Bahar yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Gunung Sindur Bogor merasa tuntutan yang disampaikan jaksa tidak berat dan tidak juga ringan. Oleh karena itu, Habib Bahar mengaku berterimakasih kepada jaksa yang telah berlaku adil dalam tuntutan tersebut.
"Tidak berat, tidak juga ringan makanya saya berterimakasih kepada jaksa yang telah menimbang dan berlaku adil. Jaksa dalam kasus saya bukan jaksa lain, terimakasih berlaku adil menuntut saya lima bulan. Saya berterimakasih, tuntutan itu semua Allah yang menggerakkan hati jaksa," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Habib Bahar bin Smith selama 5 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah.
Baca Juga: Merasa Dizalimi, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan
Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online yang dipimpin majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/5/2021) secara online.
"Habib Bahar bin Smith terbukti dan sah meyakinkan melakukan penganiayaan, menjatuhkan pidana 5 bulan dengan tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, Sukanda saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Kamis (27/5/2021).
Ia mengatakan, pihaknya menuntut 5 bulan penjara dengan pertimbangan korban dengan terdakwa sudah melakukan perdamaian, terdakwa memberikan ganti rugi.
"Kita lihat keterangan korban gak mau bicara lagi (masalah penganiayaan) itu, pertimbangan disitu," katanya.
Jaksa mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah dengan melakukan penganiayaan kepada korban. Dakwaaannya yaitu subsider pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 sedangkan dakwaan primer pasal 170 tentang perbuatan kekerasan dengan bersama-sama tidak terbukti.
Tag
Berita Terkait
-
Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Helwa Bachmid Ungkap Tak Dinafkahi Habib Bahar Saat Hamil, Makan Nasi Siram Teh
-
Apakah Habib Bahar bin Smith Keturunan Nabi? Lagi Viral gegara Isu Pernikahan Rahasia
-
Helwa Bachmid Kerap Cium Kaki Habib Bahar Tiap Selesai Salat
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Ada Keripik Pisang di Tumpukan Ganja yang Dibakar Kejari Bogor, Ternyata Ini Isinya!
-
Penampakan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Bogor: Sabu Diblender, Sajam Dipotong Mesin
-
BRI Imbau Kewaspadaan Penipuan, Bagikan Tips Aman Bertransaksi Selama Libur Nataru
-
Jangan Salah Pilih Lokasi! Cek Jadwal Kemeriahan Malam Tahun Baru 2026 di Kabupaten Bogor
-
Siap-Siap Macet Total? Pemkab Bogor Prediksi Jutaan Wisatawan Serbu Puncak di Malam Tahun Baru