SuaraBogor.id - Terbukti bersalah Habib Bahar dituntut lima bulan penjara, atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.
Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, digelar secara online, Kamis (27/5/2021).
Pada sidang tersebut, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut hukuman kepada Habib Bahar selama lima bulan penjara.
Dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, terkait tuntutan tersebut, Habib Bahar mengaku bersukur dan menilai jaksa telah berlaku adil.
Baca Juga: Merasa Dizalimi, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan
"Alhamdulillah, saya bersyukur pada Allah Swt atas nikmat yang Allah berikan dan rahmat yang diberikan dan Allah yang menggerakan hati jaksa dengan menuntut saya tuntutan 5 bulan," ujarnya dalam sidang.
"Saya bersyukur dan berterima kasih kepada jaksa penuntut umum menuntut 5 bulan bagi saya itu cukup," ucapnya menambahkan.
Habib Bahar yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Gunung Sindur Bogor merasa tuntutan yang disampaikan jaksa tidak berat dan tidak juga ringan. Oleh karena itu, Habib Bahar mengaku berterimakasih kepada jaksa yang telah berlaku adil dalam tuntutan tersebut.
"Tidak berat, tidak juga ringan makanya saya berterimakasih kepada jaksa yang telah menimbang dan berlaku adil. Jaksa dalam kasus saya bukan jaksa lain, terimakasih berlaku adil menuntut saya lima bulan. Saya berterimakasih, tuntutan itu semua Allah yang menggerakkan hati jaksa," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Habib Bahar bin Smith selama 5 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah.
Baca Juga: Kompak! Kakak Beradik Gugat Ibu Kandung Gara-gara Rumah Warisan Dijual
Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online yang dipimpin majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/5/2021) secara online.
"Habib Bahar bin Smith terbukti dan sah meyakinkan melakukan penganiayaan, menjatuhkan pidana 5 bulan dengan tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, Sukanda saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Kamis (27/5/2021).
Ia mengatakan, pihaknya menuntut 5 bulan penjara dengan pertimbangan korban dengan terdakwa sudah melakukan perdamaian, terdakwa memberikan ganti rugi.
"Kita lihat keterangan korban gak mau bicara lagi (masalah penganiayaan) itu, pertimbangan disitu," katanya.
Jaksa mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah dengan melakukan penganiayaan kepada korban. Dakwaaannya yaitu subsider pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 sedangkan dakwaan primer pasal 170 tentang perbuatan kekerasan dengan bersama-sama tidak terbukti.
Berita Terkait
-
Spill Tabungan Mayang Vs Fuji, Ada yang Sesumbar Tembus 3 Digit: Mana Lebih Cocok Jadi Rich Aunty Gala?
-
Kasus Polisi Pukul Sopir Taksol Berakhir Damai, Polres Jaksel: Cuma Salah Paham
-
Viral! Polisi Pukul Sopir Taksi Online, Kapolda Maluku Copot Jabatan Pelaku Meski Sudah Damai
-
Tak Lagi Trauma Rayakan Ultah Sehari sebelum Vanessa Angel Meninggal, Fuji Kena Sentil Netizen
-
Kooperatif, Jefri Nichol Jawab 20 Pertanyaan Penyidik Terkait Kasus Penganiayaan
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Debat Perdana Pilwalkot Bogor, Sendi Fardiansyah dan Melli Darsa: Banyak Masalah yang Belum Terselesaikan
-
Pj Bupati Bachril Bakri Gaspol Wujudkan Asta Cita di Bogor
-
Pemkab Bogor Luncurkan Sistem "Si Aktif Bogor" untuk Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan
-
Diduga Ketahuan Selingkuh, Candra Kusuma Langsung Datang ke Istri Pertama di Surabaya
-
Mau Ikut BRI Fellowship Journalism 2025 yang Didukung Penuh Dewan Pers? Cek Syaratnya!