Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 27 Mei 2021 | 13:51 WIB
Habib Bahar [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online yang dipimpin majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/5/2021) secara online.

"Habib Bahar bin Smith terbukti dan sah meyakinkan melakukan penganiayaan, menjatuhkan pidana 5 bulan dengan tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, Sukanda saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Kamis (27/5/2021).

Ia mengatakan, pihaknya menuntut 5 bulan penjara dengan pertimbangan korban dengan terdakwa sudah melakukan perdamaian, terdakwa memberikan ganti rugi.

"Kita lihat keterangan korban gak mau bicara lagi (masalah penganiayaan) itu, pertimbangan disitu," katanya.

Baca Juga: Tok! Terbukti Bersalah Habib Bahar Dituntut Lima Bulan Penjara

Jaksa mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah dengan melakukan penganiayaan kepada korban. Dakwaaannya yaitu subsider pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 sedangkan dakwaan primer pasal 170 tentang perbuatan kekerasan dengan bersama-sama tidak terbukti.

Load More