SuaraBogor.id - Pembacaan nota pembelaan atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah, Habib Bahar bin Smith kembali dilaksanakan pada sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (3/6/2021).
Dalam sidang-sidang sebelumnya, Habib Bahar membela diri dengan mengatakan dia memukuli Andriansyah karena sopir taksi online itu menggoda mendiang istrinya.
Menurut Habib Bahar, jika dia diam saja saat martabat istrinya diuji, dia tidak akan memiliki kesempatan untuk mencium bau surga dan akan dijebloskan ke dalam neraka.
Habib Bahar pun menjelaskan soal dosa besar dari menggoda istri orang seperti yang dilakukan Andriansyah. Kemudian, Bahar pun menuturkan, orang Islam dengan keyakinan yang kuat akan berusaha mencegah perbuatan dosa itu.
Baca Juga: Selain Aniaya Bayinya, Wanita Bertato yang Viral Juga Lontarkan Kata Kasar
Bagi Bahar, dengan dia memukuli Andriansyah, artinya dia sudah mencegah perbuatan tersebut.
"Orang yang kuat imannya akan mencegah perbuatan itu dengan tangannya, dan apabila saya tidak mencegahnya, maka saya termasuk dalam dayus atau seorang suami yang tidak memiliki perasaan hati cemburu apabila istrinya digoda, apabila istrinya dirayu dia biasa saja, dan apabila istrinya keluar rumah tanpa izin dia biasa saja," ujar Habib Bahar disitat dari Ayobandung -jaringan Suara.com.
Dalam agama Islam, dayus sendiri diartikan sebagai seseorang yang tidak memiliki perasaan cemburu ketika pasangannya menjalin hubungan khusus dengan lawan jenis selain pasangannya.
Menurut Bahar, yang tergolong sebagai dayus itu adalah orang yang tidak akan mencium bau surga dan akan masuk neraka.
"Kalau saya tidak memilki rasa cemburu atau membiarkan perbuatan itu, maka saya termasuk dayus yang tidak akan mencium bau surga dan dimasukkan ke dalam neraka Allah SWT," ungkap Bahar.
Baca Juga: Habib Bahar Memohon pada Hakim agar Dibebaskan
Di akhir pledoinya, Bahar pun menegaskan dirinya rela dihukum pidana atas perbuatan yang berkaitan dengan ikhtiar dalam melawan kejahatan. Tidak peduli itu dipenjara atau bahkan sampai harus dibunuh, Bahar mengatakan dirinya tidak akan tunduk kepada kejahatan.
"Selama kedua mata saya masih melihat kemunkaran, kemaksiatan, dan ketidakadilan baik ketidakadilan penguasa kepada rakyat, ketidakadilan penguasa kepada rakyat, atau ketidakadilan dan kezaliman penguasa kepada bangsa, maka selama itu saya tidak akan pernah tunduk kepada kemungkaran tersebut," jelasnya.
"Sekalipun saya harus dipenjara, atau terpincang, atau diracun sekalipun, atau saya harus dibunuh sekalipun, demi Allah saya tidak akan pernah tunduk pada kezaliman, kemunkaran, dan ketidakadilan," tegas Bahar.
Dalam sidang pledoi setelah putusan diambil di persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Bahar meminta dakwaan terhadap Bahar dicabut. Alasan permintaan itu di antara lain karena posisi Bahar sebagai pemimpin pesantren yang harus memimpin santri-santrinya, keterangan saksi yang terbantahkan, dan kesepakatan damai antara pihak Bahar dan keluarga korban.
"Penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan tuntutan, atau apabila Majelis Hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," ujar Ichwan Tuankotta, kuasa
Berita Terkait
-
Hakim di Bengkulu Vonis Terdakwa Penganiayaan hingga Korban Lumpuh Jalani Kerja Sosial
-
Penampilan Kayak Orang Arab, Perempuan di Jakbar Dituding Teroris hingga Dianiaya Pria Tak Dikenal
-
Tak Sengaja Senggol Motor di SPBU, Sopir Truk di Bekasi Dianiaya Hingga Tulang Pinggul Retak
-
MKD Hukum Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Buntut Kasus Penganiayaan Legislator DPRD dari Gerindra
-
Menyikapi 'Film Ozora - Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel'
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
Terkini
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu, Biar Weekend Makin Semangat!
-
Semangat Berbagi di Era Digital: Klaim Saldo DANA Kaget hingga Rp449 Ribu Lewat 3 Link Ini!
-
Rebut Kesempatan Cuan hingga Rp449 Ribu! Klaim Sekarang Lewat 3 Link Saldo DANA Kaget Ini!
-
Klaim 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Jumat Berkah Jadi Sumringah
-
Daftar 7 Link DANA Kaget Aktif dan Terbaru 12 Juni 2025, Rebut Saldo Gratis Ratusan Ribu!