Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 03 Juni 2021 | 16:49 WIB
Habib Bahar [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraBogor.id - Pembacaan nota pembelaan atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah, Habib Bahar bin Smith kembali dilaksanakan pada sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (3/6/2021).

Dalam sidang-sidang sebelumnya, Habib Bahar membela diri dengan mengatakan dia memukuli Andriansyah karena sopir taksi online itu menggoda mendiang istrinya.

Menurut Habib Bahar, jika dia diam saja saat martabat istrinya diuji, dia tidak akan memiliki kesempatan untuk mencium bau surga dan akan dijebloskan ke dalam neraka.

Habib Bahar pun menjelaskan soal dosa besar dari menggoda istri orang seperti yang dilakukan Andriansyah. Kemudian, Bahar pun menuturkan, orang Islam dengan keyakinan yang kuat akan berusaha mencegah perbuatan dosa itu.

Baca Juga: Selain Aniaya Bayinya, Wanita Bertato yang Viral Juga Lontarkan Kata Kasar

Bagi Bahar, dengan dia memukuli Andriansyah, artinya dia sudah mencegah perbuatan tersebut.

"Orang yang kuat imannya akan mencegah perbuatan itu dengan tangannya, dan apabila saya tidak mencegahnya, maka saya termasuk dalam dayus atau seorang suami yang tidak memiliki perasaan hati cemburu apabila istrinya digoda, apabila istrinya dirayu dia biasa saja, dan apabila istrinya keluar rumah tanpa izin dia biasa saja," ujar Habib Bahar disitat dari Ayobandung -jaringan Suara.com.

Dalam agama Islam, dayus sendiri diartikan sebagai seseorang yang tidak memiliki perasaan cemburu ketika pasangannya menjalin hubungan khusus dengan lawan jenis selain pasangannya.

Menurut Bahar, yang tergolong sebagai dayus itu adalah orang yang tidak akan mencium bau surga dan akan masuk neraka.

"Kalau saya tidak memilki rasa cemburu atau membiarkan perbuatan itu, maka saya termasuk dayus yang tidak akan mencium bau surga dan dimasukkan ke dalam neraka Allah SWT," ungkap Bahar.

Baca Juga: Habib Bahar Memohon pada Hakim agar Dibebaskan

Di akhir pledoinya, Bahar pun menegaskan dirinya rela dihukum pidana atas perbuatan yang berkaitan dengan ikhtiar dalam melawan kejahatan. Tidak peduli itu dipenjara atau bahkan sampai harus dibunuh, Bahar mengatakan dirinya tidak akan tunduk kepada kejahatan.

"Selama kedua mata saya masih melihat kemunkaran, kemaksiatan, dan ketidakadilan baik ketidakadilan penguasa kepada rakyat, ketidakadilan penguasa kepada rakyat, atau ketidakadilan dan kezaliman penguasa kepada bangsa, maka selama itu saya tidak akan pernah tunduk kepada kemungkaran tersebut," jelasnya.

"Sekalipun saya harus dipenjara, atau terpincang, atau diracun sekalipun, atau saya harus dibunuh sekalipun, demi Allah saya tidak akan pernah tunduk pada kezaliman, kemunkaran, dan ketidakadilan," tegas Bahar.

Dalam sidang pledoi setelah putusan diambil di persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Bahar meminta dakwaan terhadap Bahar dicabut. Alasan permintaan itu di antara lain karena posisi Bahar sebagai pemimpin pesantren yang harus memimpin santri-santrinya, keterangan saksi yang terbantahkan, dan kesepakatan damai antara pihak Bahar dan keluarga korban.

"Penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan tuntutan, atau apabila Majelis Hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," ujar Ichwan Tuankotta, kuasa

Load More