Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 04 Juni 2021 | 07:50 WIB
Ilustrasi calon jamaah haji. [Antara/Aloysius Jarot Nugroho]

SuaraBogor.id - Sebanyak 1.534 calon jemaah haji Kota Depok dipastikan batal berangkat ke tanah suci pada tahun 2021 ini.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Kepala Seksi Umrah dan Haji Kementrian Agama Kota Depok Hasan Basri mengatakan, untuk calon jamaah haji Kota Depok ada 1.534 dipastikan batal.

"Data 1534 warga Depok yang batal berangkat tahun ini adalah jemaah yang juga batal berangkat pada tahun 2020 lalu," ujarnya saat dihubungi, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Haji 2021 Resmi Dibatalkan, Kemenag Kota Bogor: Belum Ada Putusan Resmi

Hal yang sama diutarakan Kepala Kemenag Kota Depok Asnawi. Dia mengaku berat hati membatalkan pemberangkatan calon jamaah haji. Apalagi, pihaknya sudah memulai rangkaian persiapan pemberangkatan jauh-jauh hari.

"Tapi karena pemerintah pusat sudah memutuskan tidak ada pemberangkaatan haji, kami tentu mengikuti," paparnya.

Sejauh ini, kata Asnawi, Kemenag Depok sudah menyelesaikan urusan administrasi, melunasi pembiayaan dan memeriksa kesehatan para jemaah.

"Bimbingan ibadah haji pun sudah dilakukan di berbagai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH)," imbuhnya.

Meski begitu, Asnawi merasa pembatalan pemberangkatan memang keputusan terbaik untuk saat ini. Mengingat kasus Covid-19 masih relatif tinggi.

Baca Juga: 60 Persen Calon Jemaah Haji Sumsel Sudah Divaksin, Ibadah Haji Kembali Dibatalkan

Dia berharap, para jemaah dapat bersabar dan saling mendoakan agar tahun depan bisa berangkat ke tanah suci.

"Tentu kami prihatin dengan jemaah, tapi Covid-19 ini kan masalah nyawa. Menjaga nyawa lebih utama. Ini kewajiban kita semua," terangnya.

Seperti tahun lalu, lanjut Asnawi, calon jamaah haji juga bisa mengambil kembali biaya haji yang sudah dibayarkan.

Namun, yang bisa diambil hanya uang tambahan atau pelunasan dari biaya pokok ibadah haji.

"Kalau biaya pokoknya mau diambil juga, berarti si jamaah itu tidak bisa lagi berangkat tahun depan. Harus mendaftar dari awal," pungkasnya.

Kontributor : Immawan

Load More