SuaraBogor.id - Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB di Kota Bogor dibuka mulai Senin ini secara online, untuk tingkat pendidikan anak usia dini dan taman kanak-kanak (PAUD/TK), SD, dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hanafi mengatakan, untuk tingkat PAUD/TK pendaftaran dan verifikasi berkas dilaksanakan pada Senin hingga Rabu, 7-9 Juni 2021, pengumuman pada 11 Juni 2021, dan daftar ulang pada 14-15 Juni 2021.
PPDB untuk tingkat SD, dibagi dalam dua kelompok. Pertama, jalur afirmasi, anak berkebutuhan khusus, perpindahan tugas orang tua/wali, anak pendidik dan tenaga kependidikan, serta jalur istimewa tenaga medis dan paramedis COVID-19, pendaftarannya pada 7-8 Juni 2021. Verifikasi berkas pada 9-10 Juni, pengumuman penerimaan pada 11 Juni, serta daftar ulang pada 14-15 Juni.
Menurut Hanafi, dari jumlah kuota total PPDB tingkat SD, penerimaan untuk kelompok pertama, peruntukannya dibagi lagi yakni, jalur afirmasi dan anak berkebutuhan khusus kuotanya 15 persen, jalur perpindahan orang tua/wali, anak pendidik dan tenaga kependidikan, kuotanya lima persen, serta jalur istimewa tenaga medis dan paramedis COVID-19 kuotanya dua persen.
Kedua, jalur zonasi, pendaftaran pada 16-18 Juni, pengumuman pada 19 Juni, dan daftar ulang pada 21-22 Juni 2021. "Jalur zonasi ini kuotanya 78 persen," katanya.
Kemudian, PPDB untuk tingkat SMP, juga dibagi dalam dua kelompok. Pertama, jalur afirmasi, anak berkebutuhan khusus, perpindahan tugas orang tua/wali, anak pendidik dan tenaga kependidikan, serta jalur istimewa tenaga medis dan paramedis COVID-19, pendaftarannya pada 23-26 Juni 2021.
Verifikasi berkas pada 23-28 Juni, pengesahan dan pelaporan pada 29 Juni, pengumuman penerimaan pada 30 Juni, serta daftar ulang pada 1-2 Juli 2021.
Menurut Hanafi, kuota penerimaan peserta didik baru (PDB) kelompok pertama untuk SMP adalah, jalur afirmasi dan anak berkebutuhan khusus kuotanya 20 persen, jalur prestasi akademik dan prestasi non-akademik 23 persen, jalur perpindahan orang tua/wali, anak pendidik dan tenaga kependidikan kuotanya lima persen, serta jalur istimewa tenaga medis dan paramedis COVID-19 kuotanya dua persen.
Kedua, jalur zonasi, kuota penerimaannya 50 persen dari kuota total penerimaan.
Baca Juga: Masih Terapkan Sistem Zonasi, PPDB Pontianak 2021 Bakal Diawasi Ketat
Hanafi menjelaskan, pada PPDB tahun 2021 ini, baik SMP, SD, maupun PAUD/TK, berkas pendaftaran dientri melalui website: www.kotabogor.siap-ppdb.com. "Ada dua jenis persyaratan, yakni persyaratan umum dan khusus," katanya,
Untuk jalur istimewa tenaga medis dan para media yang menangani pasien COVID-19, kata dia, jika domisilinya di luar Kota Bogor tapi tugasnya di Kota Bogor, maka anaknya tetap bisa mendaftar di sekolah di Kota Bogor.
Menurut Hanafi, untuk memastikan PPDB online tahun 2021 dapat berjalan baik sesuai regulasi, Dinas Pendidikan Kota Bogor membentuk satuan tugas yang anggotanya dari semua unsur bidang pendidikan, untuk melakukan pengawasan proses penerimaan. [Antara]
Berita Terkait
-
Buah Hati Jalani Pengobatan Thalasemia, Program JKN Jadi Harapan Vinne
-
Warga Bogor Ceritakan Detik-detik Rasakan Getaran Gempa di Darat Bekasi
-
Pemerintah Siapkan Rp 57,7 Triliun untuk Program 3 Juta Rumah
-
Pemerintah Pusat Bakal Atur Izin Tambang Galian C
-
5 Fakta Kunci Kasus Hilangnya Rahmat Ajiguna di Bogor yang Wajib Kamu Tahu
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif
-
Dendam 15 Tahun Akibat Sepak Bola: Tragedi Berdarah di Jasinga, Satu Warga Tewas Ditusuk Parang
-
Gebrakan dari Hambalang, Sinyal Keras Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK