SuaraBogor.id - Mantan Kades di Cianjur korupsi dana desa. Kini pelaku yang merupakan mantan Kades Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur ditangkap pihak kepolisian.
Mengejutkan, pengakuan mantan kades di Cianjur korupsi itu mengaku uang hasil korupsi dari anggaran dana desa tersebut digunakan untuk renovasi rumahnya.
Pelaku yang bernama Dedi Setiadi mengungkapkan, uang dana desa senilai Rp 362.200 juta juga digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Hanya digunakan untuk keperluan sehari - hari aja, bukan untuk membeli mobil, atau membiayai istri kedua, namun uangnya sempat digunakan untuk merenovasi rumah," kata pelaku pada wartawan.
Sebelumnya, Polres Cianjur tangkap mantan kades. Dedy Setiadi yang merupakan mantan Kades Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah melakukan tidak pidana korupsi Dana Desa sebesar Rp 362.200 juta.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, mantan kades diketahui telah menyelewengkan atau korupsi dana desa berupa dana BUMdes Tahun Anggaran (TA) 2017 - 2018, senilai Rp 362.200 juta, dan digunakan untuk keperluan sehari - harinya.
"Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku dana senilai Rp 362.200 juta itu tidak pernah diberikan kepada perangkat BUMDes, namun malah dikuasasi oleh diri pribadi," katanya pada wartawan saat menggelar pers rilis di Mapolres Cianjur, Senin (7/6/2021).
Uang senilai Rp 362.200 juta itu, kata dia, selama priode tahun 2017 - 2018 tidak pernah digunakan untuk semestinya. Namun malah digunakan untuk keperluan pribadi dirinya sendiri.
"Selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang barang bukti berupa satu buku laporan APBDes tahun 2017 dan 2018, seperti dua surat perintah pencairan DD tahun 2017 - 2018, dua foto copy SPJ Bumdes fiktif tahun 2017 dan 2018, foto copy rekening pencairan dana, foto copy surat pembentukan Bumdes dan surat pengangkatan Kades miliknya," jelasnya.
Baca Juga: Dibujuk Dengan Seekor Ayam, Ratusan Lansia Antusias Untuk Divaksin
Rifai menambahkan, atas tindakannya yang telah meruginakan negara hingga ratatusan juta tersebut, pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO pasal 64 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
7 Negara yang Warganya Gak Perlu Antre Haji: Malangnya Jadi WNI, Kuotanya Malah Dikorupsi
-
Miris! Viral Semangka Setipis Tisu di Program Makan Gratis Rp71 T, Netizen: Kayak Makanan Penjara
-
Kasus Korupsi Noel, KPK Bidik Orang Dekat Diduga Pindahkan Barang Bukti Mobil
-
Jerat Korupsi Kredit Fiktif LPEI, KPK Ungkap Modus Busuk Bos PT SMJL dan PT MAS
-
Gaya Hidup Mewah Koruptor LPEI: Duit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Beli Aset hingga Main Judi
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
- Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan: Video Viral Picu Amarah Massa
Pilihan
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
Terkini
-
Geger di Cariu Bogor! Jasad Wanita Ditemukan Telungkup Tersangkut Batu di Sungai Cibeet
-
Fakta-Fakta Mencengangkan Istana Riza Chalid di Rancamaya Bogor yang Disita Kejagung
-
Jurus Riza Chalid Samarkan Istana Rancamaya, Pakai Nama Perusahaan Demi Kelabui Jejak Korupsi
-
Disegel Kejagung! Intip Rumah Mewah Riza Chalid di Rancamaya yang Bak Istana Pribadi
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini 26 Agustus 2025, Peluang Raih Saldo Gratis Langsung Cair