SuaraBogor.id - Mantan Kades di Cianjur korupsi dana desa. Kini pelaku yang merupakan mantan Kades Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur ditangkap pihak kepolisian.
Mengejutkan, pengakuan mantan kades di Cianjur korupsi itu mengaku uang hasil korupsi dari anggaran dana desa tersebut digunakan untuk renovasi rumahnya.
Pelaku yang bernama Dedi Setiadi mengungkapkan, uang dana desa senilai Rp 362.200 juta juga digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Hanya digunakan untuk keperluan sehari - hari aja, bukan untuk membeli mobil, atau membiayai istri kedua, namun uangnya sempat digunakan untuk merenovasi rumah," kata pelaku pada wartawan.
Sebelumnya, Polres Cianjur tangkap mantan kades. Dedy Setiadi yang merupakan mantan Kades Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah melakukan tidak pidana korupsi Dana Desa sebesar Rp 362.200 juta.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, mantan kades diketahui telah menyelewengkan atau korupsi dana desa berupa dana BUMdes Tahun Anggaran (TA) 2017 - 2018, senilai Rp 362.200 juta, dan digunakan untuk keperluan sehari - harinya.
"Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku dana senilai Rp 362.200 juta itu tidak pernah diberikan kepada perangkat BUMDes, namun malah dikuasasi oleh diri pribadi," katanya pada wartawan saat menggelar pers rilis di Mapolres Cianjur, Senin (7/6/2021).
Uang senilai Rp 362.200 juta itu, kata dia, selama priode tahun 2017 - 2018 tidak pernah digunakan untuk semestinya. Namun malah digunakan untuk keperluan pribadi dirinya sendiri.
"Selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang barang bukti berupa satu buku laporan APBDes tahun 2017 dan 2018, seperti dua surat perintah pencairan DD tahun 2017 - 2018, dua foto copy SPJ Bumdes fiktif tahun 2017 dan 2018, foto copy rekening pencairan dana, foto copy surat pembentukan Bumdes dan surat pengangkatan Kades miliknya," jelasnya.
Baca Juga: Dibujuk Dengan Seekor Ayam, Ratusan Lansia Antusias Untuk Divaksin
Rifai menambahkan, atas tindakannya yang telah meruginakan negara hingga ratatusan juta tersebut, pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO pasal 64 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Saksi dari Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek
-
Didakwa Korupsi Rp1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara
-
Menguak Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook, Sengaja Kunci Proyek Demi Monopoli Vendor?
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bukan Sampah! Terungkap Penyebab Banjir Bojonggede
-
Cantik Gak Harus Mahal! 5 Lipstik di Bawah Rp100 Ribu dengan Kualitas Juara
-
Banjir Tenjo Surut, Warga Ciomas Mulai Kembali ke Rumah dan Beraktivitas
-
6 Tips Booking Tiket Pesawat Batam ke Surabaya Tanpa Ribet
-
Catat Tanggalnya! Pendaftaran Pilkades Digital Cianjur Dibuka Mulai Agustus 2026