SuaraBogor.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Cianjur menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur, terkait sanksi dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak.
Ketua MUI Kabupaten Cianjur Abdul Rauf mengatakan, terkait rencana Perbup tentang larangan kawin kontrak di Cianjur, hingga sejauh ini Pemkab Cianjur telah meminta pandangan dari MUI.
"Bicara tentang larang kawin kontrak tentunya harus berkaitan dengan hukum - hukum islam. Oleh karena itu kemarin bapak Bupati meminta pandangan kepada MUI dan beberapa pihak terkait," katanya pada wartawan di Cianjur, Selasa (8/6/2021).
Terkait sanksi yang akan diterapkan dalam Perbup tersebut, kata dia, sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Namun pihaknya akan pendukung penuh rencana pemerintah.
"Intinya kami tidak akan mengintervensi dalam sanksi tersebut, tetapi bila sepenuhnya diserahkan kepada maka akan disesuaikan dengan sanksi syariat Islam," jelasnya.
Dirinya mengatakan, terkait fatwa kawin kontrak dari MUI pusat sudah ada. Dan sebenarnya sudah ada tidak ada lagi istilah kawin kontrak.
"Kawin itu tidak boleh ditentukan, misalnya anda dinikahi selama satu bulan atau mut'ah, yang sering disebut kawin kontrak. Kalau sudah ada batasan waktu, maka nikahnya tidak sah," ucapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Pemerintah dengan beberapa pihak terkait lainya tengah meminta beberapa pandangan dari pihak terkait, untuk mematangkan Perbup larangan tentang kawin kontrak.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Baca Juga: 14 Pedagang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pantai Cemara Cianjur Ditutup
Tag
Berita Terkait
-
Detail Sanksi untuk BTN Timnas Indonesia Sumardji dari FIFA
-
Agensi Pribadi Lee Hi Tak Terdaftar Selama 5 Tahun, Berpotensi Kena Sanksi
-
Respons Pemain Naturalisasi Malaysia Usai Sanksi FIFA Ditangguhkan
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Sektor Otomotif dan Konstruksi Jepang Menanti, Brexa Siapkan 1.000 Slot Pelatihan di Bogor
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro
-
Delapan Bulan Tanpa Kejelasan, Fomasi Cium Aroma Ketidakwajaran di Kasus PT Golden Agin Nusa
-
Bukan Sekadar Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 75, Begini Cara Benar Kuasai Kurikulum Merdeka
-
5 Rekomendasi Sepeda Kalcer 2026 yang Bikin Kamu Stylish di Jalan, Lengkap dengan Harganya