SuaraBogor.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Cianjur menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur, terkait sanksi dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak.
Ketua MUI Kabupaten Cianjur Abdul Rauf mengatakan, terkait rencana Perbup tentang larangan kawin kontrak di Cianjur, hingga sejauh ini Pemkab Cianjur telah meminta pandangan dari MUI.
"Bicara tentang larang kawin kontrak tentunya harus berkaitan dengan hukum - hukum islam. Oleh karena itu kemarin bapak Bupati meminta pandangan kepada MUI dan beberapa pihak terkait," katanya pada wartawan di Cianjur, Selasa (8/6/2021).
Terkait sanksi yang akan diterapkan dalam Perbup tersebut, kata dia, sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Namun pihaknya akan pendukung penuh rencana pemerintah.
"Intinya kami tidak akan mengintervensi dalam sanksi tersebut, tetapi bila sepenuhnya diserahkan kepada maka akan disesuaikan dengan sanksi syariat Islam," jelasnya.
Dirinya mengatakan, terkait fatwa kawin kontrak dari MUI pusat sudah ada. Dan sebenarnya sudah ada tidak ada lagi istilah kawin kontrak.
"Kawin itu tidak boleh ditentukan, misalnya anda dinikahi selama satu bulan atau mut'ah, yang sering disebut kawin kontrak. Kalau sudah ada batasan waktu, maka nikahnya tidak sah," ucapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Pemerintah dengan beberapa pihak terkait lainya tengah meminta beberapa pandangan dari pihak terkait, untuk mematangkan Perbup larangan tentang kawin kontrak.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Baca Juga: 14 Pedagang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pantai Cemara Cianjur Ditutup
Tag
Berita Terkait
-
Jambore Perdana ABPEDNAS Cianjur Perkuat Tata Kelola Desa dan Perlindungan Hukum
-
Bantah Rumor Miring, Manajemen Persib Tegaskan Larangan Transfer FIFA Bukan Soal Gaji
-
Persib Bandung Buka Suara Terkait Sanksi FIFA, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Harga Minyak DIproyeksi Bergejolak dalam 60 Hari ke Depan Usai Sanksi Iran Dicabut
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat